Berita

Komisi V DPR Desak Investigasi Menyeluruh Izin Berlayar Pasca Rentetan Insiden Kapal Tenggelam di Labuan Bajo

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyoroti rentetan kecelakaan laut yang terjadi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Huda mengecam keras lemahnya pengawasan di lapangan dan mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait prosedur penerbitan izin berlayar (clearance) dalam situasi cuaca ekstrem.

“Tragedi ini seharusnya tidak terjadi jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan seluruh stakeholder terkait tidak menganggap remeh warning dari BMKG. Peringatan tentang Bibit Siklon 96S sudah digencarkan sejak beberapa minggu terakhir. Ini adalah kelalaian kolektif dalam merespons deteksi dini bencana,” ujar Huda kepada wartawan pada Selasa (30/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Huda secara khusus menyoroti operasional KM Putri Sakinah yang tetap berangkat pada malam hari menuju Pulau Padar, meskipun kondisi gelombang laut saat itu mencapai lebih dari dua meter. Ia menekankan pentingnya reputasi pariwisata Indonesia di mata internasional.

“Kemenhub harus melakukan investigasi khusus. Mengapa kapal bisa lepas sandar di tengah risiko cuaca seperti itu? Kita bicara soal wilayah Bali, NTB, dan NTT yang merupakan wajah pariwisata Indonesia di mata internasional. Hilangnya nyawa wisatawan mancanegara adalah pukulan telak bagi reputasi keamanan wisata kita,” tegas Huda.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong Kemenhub untuk memberlakukan moratorium izin berlayar di wilayah zona merah cuaca ekstrem. Menurutnya, syahbandar harus berani tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hingga kondisi benar-benar aman.

“Kemenhub melalui Syahbandar harus berani mengambil keputusan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal wisata maupun transportasi umum di wilayah yang terdampak langsung Bibit Siklon 96S hingga kondisi dinyatakan aman,” tambahnya.

Selain itu, Huda meminta seluruh operator transportasi mengintegrasikan sistem navigasi mereka dengan sistem monitoring cuaca BMKG secara real-time. Ia juga mendesak pemberian sanksi tegas bagi petugas yang melanggar protokol keselamatan di tengah cuaca ekstrem.

“Kami juga mendesak sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin operasi hingga pidana, bagi oknum petugas atau operator yang terbukti melanggar protokol keselamatan di tengah cuaca ekstrem,” pungkasnya.

Dua Insiden Kapal Tenggelam dalam Sepekan

Desakan Komisi V DPR ini muncul menyusul dua insiden kapal tenggelam di Labuan Bajo dalam kurun waktu kurang dari sepekan.

Insiden pertama menimpa kapal pinisi Putri Sakinah di Selat Pulau Padar pada Jumat (26/12) sekitar pukul 20.30 Wita. Enam wisatawan asal Spanyol, yang merupakan satu keluarga, menjadi korban. Mereka adalah Martin Carreras Fernando, bersama istri dan empat anaknya berusia 7 hingga 12 tahun, terdiri dari dua anak laki-laki dan dua anak perempuan.

Hingga saat ini, Martin dan tiga anaknya belum ditemukan. Sementara itu, sang istri, Mar Martinez Ortuno, dan putri bungsu mereka yang berusia tujuh tahun, Ortuno Andrea, berhasil selamat dari insiden tragis tersebut.

Insiden kedua terjadi pada Senin (29/12), ketika kapal pinisi Dewi Anjani tenggelam di perairan Dermaga Pink, tidak jauh dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Tenggelamnya kapal tersebut disebut lantaran semua anak buah kapal (ABK) ketiduran sehingga tidak ada yang memompa air.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, membenarkan informasi tersebut. “Info sementara tidak pompa air got. Semua ABK (anak buah kapal) ketiduran,” kata Stephanus, dilansir detikBali, Senin (29/12).

Mureks