Berita

Komisi III DPR RI Sepakati Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tegaskan Desain Final Reformasi

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas menyepakati bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan tetap berada di bawah Presiden. Keputusan ini merupakan hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR pada Kamis, 08 Januari 2026.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, membacakan kesimpulan rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. “Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rano.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Kesimpulan tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh Rano kepada seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir. Pertanyaan Rano, “Setuju nggak ini?” dijawab serentak dengan “Setuju” oleh para anggota, menandakan konsensus yang kuat terhadap posisi Polri di bawah lembaga kepresidenan.

Selain itu, rapat juga menyepakati pentingnya reformasi budaya di tubuh Polri. Komisi III DPR mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural guna menciptakan Polri yang lebih profesional, responsif, dan akuntabel. “Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel. Setuju?” tanya Rano, yang kembali dijawab “Setuju” oleh peserta rapat sebelum ditutup dengan ketukan palu.

Dalam RDPU tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi turut memberikan pandangannya. Menurut Rullyandi, penempatan Polri di bawah Presiden adalah desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Desain ini telah diperkuat oleh Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi ’98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan,” tegas Rullyandi. Ia juga menambahkan, “Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun ’98.” Mureks mencatat bahwa pandangan ahli ini memperkuat argumen Komisi III DPR dalam mempertahankan struktur kelembagaan Polri saat ini.

Mureks