Berita

Mendagri Tito Karnavian Umumkan Skema Kompensasi Rp15 Juta-Rp60 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Pemerintah, Tito Karnavian, merinci skema kompensasi bagi rumah-rumah yang rusak akibat bencana di Sumatera. Tiga skema bantuan finansial ini disiapkan pemerintah untuk mempercepat pemulihan pascabencana.

Pengumuman tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR yang berlangsung di Banda Aceh, Aceh, pada Sabtu, 10 Januari 2026. Rapat penting ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Detail Skema Kompensasi dan Data Kerusakan

Menurut Tito, pemerintah akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp30 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp60 juta bagi kepala keluarga yang rumahnya mengalami rusak berat. Skema ini bertujuan untuk membantu masyarakat membangun kembali kehidupan mereka.

Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dipaparkan Tito menunjukkan skala kerusakan yang signifikan. Mureks merangkum, total rumah rusak ringan mencapai lebih dari 76 ribu unit, rusak sedang sekitar 45 ribu unit, dan rusak berat sebanyak 53 ribu unit. Angka ini mengindikasikan bahwa lebih dari 120 ribu rumah mengalami kerusakan ringan hingga sedang, dan puluhan ribu lainnya hancur total.

Proses penyaluran kompensasi ini akan melibatkan validasi berjenjang. Tito menjelaskan, validasi awal akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten, kemudian di-SK-kan oleh bupati. Selanjutnya, proses ini akan divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta ditandatangani oleh kepala kepolisian resor (Kapolres) dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) setempat.

“Kalau saja kita bisa ada skemanya untuk rusak ringan sedang ini diberikan ringan Rp15 juta, sedang Rp30 juta, artinya kalau mereka sudah terdata oleh pemerintah daerah dan kemudian di-SK-kan oleh bupati, validasinya hanya sampai tingkat kabupaten, ya, mohon izin, ibu BPKP,” ujar Tito.

Setelah validasi lengkap, uang kompensasi akan segera diserahkan oleh BNPB. Tito menekankan pentingnya percepatan penyerahan dana ini untuk mengurangi jumlah pengungsi dan mengembalikan situasi mendekati normal.

Tantangan dan Harapan Percepatan

Tito juga menyinggung kemungkinan bahwa skema kompensasi ini memerlukan Instruksi Presiden (Inpres) untuk implementasi yang lebih mulus. Ia secara berkelakar meminta dukungan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk mendorong penerbitan Inpres tersebut.

“Kalau Inpres saya bilang saya nyerah, kalau Inpres sudah urusannya Pak Satgas DPR itu kan, Pak Dasco. Saya mungkin 2 minggu, kalau Pak Dasco bisa 1 hari gitu kan,” kata Tito, disambut tawa hadirin.

Mantan Kapolri ini juga menyoroti dampak kerusakan berat pada rumah-rumah. “Cepat serahkan uangnya, itu 70% sudah hilang, 120 ribu pengungsi sudah kembali, 120 ribu ini sisanya adalah kalau data tadi 53.432 yang rusak berat, ya nggak mungkin mereka akan kembali karena memang rumahnya rusak berat dan hilang,” pungkasnya, menegaskan urgensi bantuan bagi korban bencana.

Mureks