Nasional

Kombes Deddy Supriadi: “Pelaku 10 Kali Kirim Sabu ke Jakarta dengan Modus Snack”

Advertisement

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disamarkan sebagai camilan. Seorang pria berinisial DRP (27) diamankan setelah kedapatan mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa ekspedisi JNE Express Arteri Supadio pada Kamis, 12 Desember 2025.

Kombes Pol Deddy Supriadi, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, mengungkapkan bahwa DRP telah melakukan pengiriman sabu ke Jakarta sebanyak 10 kali. “Dari pengakuan pelaku, ia sudah 10 kali mengirimkan narkotika jenis sabu ke Jakarta melalui pengiriman ekspedisi dengan alamat yang berbeda-beda namun tujuan nya sama,” kata Kombes Deddy saat konferensi pers pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

DRP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Untuk setiap pengiriman, DRP menerima upah senilai Rp 10 juta.

Advertisement

Setelah penangkapan, petugas langsung membawa dan mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. “Selanjutnya petugas membawa dan mengamankan tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar guna proses lebih lanjut,” tambah Kombes Deddy.

Atas perbuatannya, DRP dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Mureks