Sabtu, 27 Desember 2025 – Industri katering di Indonesia kini menghadapi tantangan signifikan dalam memastikan keamanan pangan. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 Tahun 2023 yang secara rinci mengatur tanggung jawab serta prosedur bagi pelaku usaha katering.
Regulasi baru ini menekankan pentingnya penerapan program manajemen risiko keamanan pangan di seluruh tahapan produksi, khususnya bagi pelaku usaha yang memproduksi makanan kemasan eceran seperti sambal botol atau frozen food untuk distribusi ritel.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Pentingnya Regulasi Keamanan Pangan di Industri Katering
Isu keamanan pangan telah menjadi perhatian utama konsumen. Pelanggan semakin peduli terhadap proses pengolahan makanan, mulai dari pemilihan bahan baku hingga penyajian akhir. Oleh karena itu, regulasi hukum pangan menjadi krusial untuk memastikan bisnis katering beroperasi sesuai standar yang berlaku.
Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Sarana Produksi Pangan Olahan secara tegas mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menerapkan manajemen risiko pada seluruh tahapan produksi. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk produk ritel, tetapi secara menyeluruh, seluruh penyedia jasa boga juga tetap terikat pada standar keamanan pangan yang diamanatkan dalam Pasal 192 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kehadiran regulasi ini bertujuan utama untuk melindungi konsumen dari risiko kontaminasi atau bahaya lain yang mungkin timbul dari makanan olahan. Dengan adanya standar baku, tingkat kebersihan dan keamanan dapat dipenuhi secara konsisten.
Persyaratan Dasar Keamanan Pangan untuk Katering
Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah persyaratan dasar keamanan pangan yang mencakup tiga aspek krusial: fasilitas produksi, sumber daya manusia, dan bahan baku yang digunakan.
Kriteria Sarana Produksi Katering
Fasilitas produksi wajib memenuhi standar kebersihan, ventilasi, dan pencahayaan yang memadai. Area penyimpanan bahan baku serta peralatan dapur harus terpisah dari area non-produksi guna mencegah kontaminasi silang.
Standar Sumber Daya Manusia dan Higiene
Setiap pekerja katering harus mendapatkan pelatihan komprehensif mengenai praktik higiene dan sanitasi. Protokol ketat seperti penggunaan alat pelindung diri (APD) dan pemeriksaan kesehatan rutin menjadi bagian integral dari standar operasional yang harus dipatuhi.
Persyaratan Bahan Baku dan Proses Produksi
Bahan baku yang digunakan harus terjamin mutu dan keamanannya. Proses produksi juga wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengutamakan kontrol suhu, waktu pemasakan, serta penyimpanan makanan agar tetap aman dikonsumsi oleh pelanggan.
Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan
Program manajemen risiko menjadi inti dari regulasi hukum pangan untuk industri katering. Pelaku usaha diharapkan mampu mengidentifikasi dan mengendalikan potensi risiko secara sistematis.
Identifikasi Risiko pada Proses Produksi
Setiap tahapan produksi harus dianalisis secara cermat untuk menemukan potensi bahaya yang mungkin muncul, seperti kontaminasi mikroba atau kerusakan bahan baku. Identifikasi ini menjadi dasar penting bagi langkah-langkah pengendalian risiko selanjutnya.
Langkah-Langkah Pengendalian Risiko
Setelah risiko teridentifikasi, pelaku usaha wajib menerapkan langkah pengendalian yang efektif. Ini meliputi pemantauan suhu penyimpanan, sanitasi alat secara berkala, dan pengujian sampel makanan secara rutin untuk memastikan keamanan.
Dokumentasi dan Evaluasi Program Manajemen Risiko
Seluruh proses identifikasi dan pengendalian risiko harus didokumentasikan dengan baik. Evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan efektivitas program dan melakukan perbaikan jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian.
Tanggung Jawab dan Kewajiban Pelaku Usaha Katering
Regulasi hukum pangan ini juga menegaskan tanggung jawab dan kewajiban pelaku usaha dalam menjaga keamanan pangan.
Tanggung Jawab Penanggung Jawab Keamanan Pangan
Setiap usaha katering wajib menunjuk seorang penanggung jawab yang memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi dan bertugas mengawasi seluruh proses produksi untuk menjamin kepatuhan.
Kewajiban Pelaporan dan Audit Internal
Pelaku usaha diwajibkan membuat laporan berkala mengenai pelaksanaan program manajemen risiko. Audit internal juga harus dilakukan secara rutin untuk memastikan seluruh standar keamanan pangan dipatuhi dengan baik.
Sanksi atas Pelanggaran Regulasi
Ketidakpatuhan terhadap standar keamanan pangan dapat berujung pada konsekuensi hukum. Sanksi administratif dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2023.
Lebih lanjut, jika terbukti membahayakan keselamatan konsumen, pelaku usaha dapat menghadapi sanksi pidana berat sesuai Bab XVI Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Proses Sertifikasi dan Pengawasan oleh BPOM
Sertifikasi keamanan pangan menjadi syarat penting dalam regulasi hukum pangan untuk industri katering. Proses pengawasan juga dilakukan secara berkala oleh BPOM.
Prosedur Sertifikasi Keamanan Pangan
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi setelah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Berkala
BPOM akan melakukan pengawasan rutin dan evaluasi terhadap pelaku usaha katering. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pelaku usaha wajib segera melakukan perbaikan dan penyesuaian yang diperlukan.
Implikasi Regulasi bagi Industri Katering
Penerapan regulasi hukum pangan untuk industri katering membawa banyak manfaat. Kepatuhan terhadap peraturan BPOM tidak hanya membantu meningkatkan kepercayaan konsumen dan menjaga kualitas layanan, tetapi juga mencegah terjadinya insiden keamanan pangan yang merugikan.
Meskipun implementasi aturan ini di lapangan seringkali menemui tantangan, seperti keterbatasan sumber daya dan pengetahuan teknis, dengan komitmen kuat dan pelatihan yang tepat, pelaku usaha katering diharapkan dapat menyesuaikan diri dan tumbuh menjadi lebih profesional.






