Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin bagi kapal penangkap ikan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke. Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 menyusul kondisi kolam pelabuhan yang telah melebihi kapasitas tampung.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pertemuan. “Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Pengelola PPN Muara Angke beberapa waktu lalu, mengingat kolam pelabuhan sudah melebihi kapasitas ideal,” ujar Latif dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/1/2026).
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Latif menambahkan, KKP juga akan melakukan pengecekan dan pendataan ulang terhadap pelabuhan perikanan lain yang mengalami kelebihan kapasitas. Penataan dan pemerataan operasional kapal akan dilakukan sesuai standar dan aturan yang berlaku.
“Ini termasuk pelabuhan Nizam Zachman Jakarta yang akan ditata kembali karena sudah over kapasitas sehingga terkesan kumuh dan tidak layak serta memenuhi standar pelabuhan yang modern, aman, nyaman, higienis. Negara akan mengatur hal tersebut di tahun 2026 ini,” tegasnya.
Mureks mencatat bahwa berdasarkan data perizinan, saat ini terdapat 2.564 kapal yang terdaftar berpangkalan di PPN Muara Angke. Namun, tidak semua kapal tersebut aktif melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Sebagian besar kapal hanya singgah untuk keperluan administrasi dan pengisian logistik.
Kolam PPN Muara Angke sendiri memiliki luas 63.993 meter persegi dengan total panjang dermaga 1.215 meter. Dermaga utama sepanjang 915 meter, sementara dermaga Kali Adem sepanjang 300 meter. Kondisi dermaga Kali Adem saat ini mengalami pendangkalan, menyebabkan kapal tidak dapat tambat dan labuh secara maksimal.
Direktur Usaha Penangkapan Ikan, Ukon Ahmad Furkon, menjelaskan bahwa mayoritas kapal yang masuk ke PPN Muara Angke tidak membawa hasil tangkapan. Kapal-kapal tersebut datang untuk mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi dan mengisi perbekalan sebelum kembali melaut.
“Kita juga menemukan banyak kapal dalam kondisi mangkrak yang berada di kolam pelabuhan dan tercatat memiliki izin usaha perikanan (SIUP) yang aktif dan belum dilakukan penghapusan. Kita akan lakukan pendataan yang berkoordinasi dengan dinas setempat,” ungkap Ukon.
Sebagai solusi jangka panjang, KKP berencana mengembangkan Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu sebagai alternatif pelabuhan pangkalan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di PPN Muara Angke sekaligus mendorong pemerataan aktivitas perikanan di wilayah lain.






