Otomotif

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta: Pemprov DKI Beri Diskon hingga 50 Persen, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mendapatkan pengurangan hingga pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 841 Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 18 September 2025 dan berlaku efektif sejak 27 Agustus 2025.

Gubernur Pramono Anung melalui keputusan tersebut merinci kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok PKB di wilayah Jakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Dua Kategori Pengurangan Pokok PKB

Menurut Mureks, pengurangan pokok PKB dibagi menjadi dua kategori utama: berdasarkan jabatan dan atas permohonan wajib pajak. Masing-masing kategori memiliki kriteria dan mekanisme yang berbeda.

Pengurangan Otomatis Berdasarkan Jabatan

Keringanan ini diberikan secara otomatis untuk kendaraan yang mengajukan mutasi keluar dari Provinsi Jakarta. Syaratnya, masa kepemilikan kendaraan tersebut harus kurang dari 12 bulan sejak akhir masa pajak tahunan berjalan.

Besaran pengurangan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa masa pajak dalam hitungan bulan. Pengurangan PKB diberikan sebesar porsi PKB yang terutang untuk jangka waktu yang belum dilalui selama satu bulan.

Pengurangan Atas Permohonan Wajib Pajak

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok PKB jika kendaraannya mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan selama minimal enam bulan sejak pertama kali masalah terjadi.

Selain itu, kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, dengan catatan tidak bersifat komersial. Kriteria lain adalah kendaraan bermotor yang nilai pasarnya lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan.

Besaran Diskon dan Syarat Pengajuan

Untuk kendaraan yang memenuhi klasifikasi di atas, diskon yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari PKB yang terutang. Atau, sebesar selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang yang baru.

Agar dapat memperoleh keringanan ini, pemilik kendaraan perlu memenuhi beberapa syarat. Wajib pajak harus melampirkan fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan. Selain itu, mereka juga harus melengkapi dokumen, data, informasi, atau keterangan yang membuktikan bahwa kondisi atau status kendaraan sesuai dengan klasifikasi yang telah disebutkan.

Referensi penulisan: kumparan.com

Mureks