JAKARTA, Mureks – Larangan merokok saat mengemudi kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk memperberat sanksi bagi para pelanggar. Usulan sanksi baru mencakup kerja sosial hingga pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM), menandai potensi perubahan signifikan dalam penegakan aturan lalu lintas.
Permintaan ini diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Syah Wardi melalui uji materiil Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perkara ini telah teregistrasi di MK dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Pasal 283 UU LLAJ saat ini mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Namun, menurut Syah Wardi, frasa “penuh konsentrasi” dalam UU LLAJ masih bersifat abstrak dan multitafsir, sehingga dinilai lemah dalam memberikan kepastian hukum.
Menanggapi isu ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho turut mengimbau agar pengendara tidak merokok saat mengemudi. Hal ini penting untuk menjaga konsentrasi serta mencegah asap rokok mengganggu pengguna jalan lain.
“Ingat, lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Etika berlalu lintas sangat penting guna keselamatan di jalan,” ujar Agus saat dihubungi Mureks pada Kamis (8/1/2026).
Meskipun aturan hukum menjadi dasar penindakan, keselamatan di jalan raya tidak bisa hanya bergantung pada sanksi. Perilaku tertib dan saling menghormati antarpengguna jalan menjadi kunci utama dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi semua.






