Berita

Kemlu: Enam WNI Ditangkap di Singapura, Diduga Masuk Ilegal Lewat Jalur Laut

Advertisement

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) tengah berkoordinasi intensif dengan otoritas Singapura menyusul penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah negara tersebut secara ilegal melalui jalur laut. Insiden penangkapan ini terjadi pada Sabtu dini hari, 21 Desember 2025.

Plt Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Henny Hamidah, pada Senin (22/12/2024), membenarkan kejadian tersebut. “Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” kata Henny.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Berdasarkan informasi awal yang diterima, para WNI tersebut diamankan setelah aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari. Keenam pria yang ditangkap diketahui berusia antara 23 hingga 29 tahun.

Henny menambahkan, “Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23-29 tahun.”

Advertisement

Menindaklanjuti penangkapan ini, Kemlu RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura terus berupaya memperoleh informasi resmi dan menyeluruh dari otoritas setempat. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan hak-hak para WNI tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung di Singapura.

“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ujar Henny.

Advertisement
Mureks