Nasional

Kekuasaan Presiden dalam Sistem Presidensial Indonesia: Diatur Tegas UUD 1945

Sistem pemerintahan presidensial di Indonesia menempatkan Presiden pada posisi sentral dalam penyelenggaraan negara. Kedudukan dan wewenang Presiden diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (), yang membentuk kerangka kerja bagi peran serta hubungannya dengan lembaga negara lainnya.

Pergeseran Sistem dan Penguatan Kedudukan Presiden

Sebelumnya, Indonesia pernah menganut sistem parlementer yang menempatkan parlemen sebagai pemegang kekuasaan dominan. Namun, pergeseran menuju membawa perubahan signifikan terhadap kedudukan Presiden.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

“Menurut Sudirman dalam Kedudukan Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial (Telaah Terhadap Kedudukan dan Hubungan Presiden dengan Lembaga Negara yang Lain dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945), pergeseran sistem pemerintahan parlementer menjadi presidensial akan berpengaruh terhadap kedudukan dan hubungan Presiden dengan lembaga negara yang lain. Apabila dianalisis secara linier, perubahan ini akan diikuti perubahan kedudukan Presiden dari sub ordinat Parlemen (lemah) menjadi sejajar (kuat),” demikian kutipan dari Sudirman.

Dalam sistem presidensial, Presiden adalah pemimpin tertinggi eksekutif yang tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen selama masa jabatannya. Sistem ini menekankan stabilitas kekuasaan eksekutif dan pembagian kekuasaan yang tegas antara cabang-cabang negara.

Definisi dan Ciri Utama Sistem Presidensial di Indonesia

Sistem presidensial, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, adalah struktur pemerintahan di mana Presiden menjalankan kekuasaan eksekutif secara penuh. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, sehingga kekuasaannya relatif stabil sepanjang masa jabatan.

Catatan Mureks menunjukkan, beberapa ciri penting sistem presidensial di Indonesia meliputi:

  • Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
  • Presiden tidak dapat diberhentikan sembarangan oleh parlemen.
  • Presiden memiliki masa jabatan yang tetap.
  • Kekuasaan Presiden terpisah secara tegas dari legislatif dan yudikatif.

Dua Fungsi Utama Presiden: Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Kedudukan Presiden di Indonesia sangat sentral karena memegang peran utama dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari dan menjadi koordinator utama dalam pengambilan keputusan strategis negara. Presiden menjalankan dua fungsi penting sekaligus:

  • Sebagai Kepala Negara: Bertanggung jawab atas representasi negara di kancah internasional dan simbol kedaulatan.
  • Sebagai Kepala Pemerintahan: Bertanggung jawab atas arah kebijakan nasional dan pelaksanaan pemerintahan.

Wewenang Presiden Berdasarkan UUD NRI 1945

Pasal 4 Ayat (1) UUD NRI 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Wewenang ini terbagi berdasarkan fungsinya:

Sebagai Kepala Pemerintahan:

  • Pembentukan kabinet dengan mengangkat dan memberhentikan menteri (Pasal 17 UUD NRI 1945).
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2 UUD NRI 1945).

Sebagai Kepala Negara:

  • Membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 11 UUD NRI 1945).
  • Mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 UUD NRI 1945).

Mekanisme Checks and Balances: Hubungan Presiden dengan Lembaga Negara Lain

Untuk mencegah kekuasaan yang absolut, UUD NRI 1945 mengatur mekanisme checks and balances, yaitu sistem saling mengawasi dan mengimbangi antarlembaga negara. Hubungan ini tersebar pada beberapa ketentuan konstitusi.

Presiden dan DPR

Hubungan antara Presiden dan DPR diatur melalui hak legislatif dan fungsi pengawasan DPR (Pasal 20A, Pasal 7B UUD NRI 1945). DPR memiliki wewenang untuk mengajukan hak interpelasi, menyetujui atau menolak kebijakan tertentu, termasuk proses pemakzulan Presiden jika diperlukan.

Presiden dan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki fungsi vital dalam menguji undang-undang terhadap UUD dan menjadi pengadil sengketa kewenangan antarlembaga negara. Presiden wajib menghormati putusan yang diambil oleh MK demi menjaga supremasi konstitusi.

Presiden dan Menteri-Menteri

Berdasarkan Pasal 17 UUD NRI 1945, Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri sebagai pembantu utama dalam menjalankan pemerintahan. Para menteri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang memperkuat karakteristik sistem presidensial yang terpusat.

Secara keseluruhan, kedudukan Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah figur sentral yang memimpin jalannya pemerintahan, namun tetap berada dalam pengawasan mekanisme checks and balances. Hubungan yang diatur konstitusi antara Presiden dan lembaga negara lain memastikan tidak ada kekuasaan yang berjalan sendiri tanpa kontrol, membentuk praktik ketatanegaraan yang dinamis dan akuntabel.

Mureks