JAKARTA, Mureks – Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk mengusut kasus komika senior Pandji Pragiwaksono. Pengusutan ini menyusul laporan dugaan penghasutan atau penistaan agama terkait materi komedi tunggalnya bertajuk Mens Rea.
Pendekatan kepolisian ini berbeda dengan pandangan pakar hukum tata negara, Mahfud MD. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut menilai materi stand up comedy yang dibawakan Pandji tidak dapat masuk ranah pidana dan tidak bisa dikenakan KUHP baru.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Penerapan KUHP Baru oleh Polda Metro Jaya
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, pada Sabtu (10/1/2026) memastikan bahwa pasal pada KUHP baru diterapkan untuk pengusutan kasus Pandji. “Untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP baru,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya.
Reonald menjelaskan, Pandji dilaporkan atas materi yang dibawakannya saat acara komedi tunggal Mens Rea di Jakarta pada 30 Agustus 2025. Acara tersebut kemudian disiarkan melalui platform streaming Netflix sejak 27 Desember 2025.
Dalam materi tersebut, Pandji sempat menyinggung soal pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, yang dikaitkan dengan politik balas budi. Pelapor menduga Pandji melanggar Pasal 300 atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP. Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP Baru,” pungkas Reonald.
Catatan Mureks menunjukkan, Pasal 300 KUHP mengatur tentang perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia. Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.
Sementara itu, Pasal 301 KUHP Ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, mendengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300. Ayat (2) menambahkan pidana pencabutan hak jika perbuatan dilakukan dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf f.
Beda Pandangan Mahfud MD dan Isu Gibran
Sebelumnya, Mahfud MD melalui siniarnya menilai materi komedi tunggal Pandji Pragiwaksono, termasuk yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa masuk ranah pidana. Mahfud berpendapat bahwa materi Pandji soal Gibran yang terlihat mengantuk adalah kategori subjektif untuk dianggap sebagai penghinaan.
“Pertama, orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina? Kamu kok ngantuk. Gitu kan? Nggak apa-apa orang ngantuk biasa,” ujar Mahfud di kanal YouTube @MahfudMD, dikutip Kamis (8/1/2026).
Mahfud menambahkan, meskipun materi tersebut dianggap menghina Gibran, Pandji tetap tidak bisa dijerat pidana. Hal ini karena KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sedangkan materi stand up comedy terkait Gibran dibawakan pada akhir Agustus 2025.
“Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum ya. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 [Januari 2026],” imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bahkan menyatakan kesiapannya untuk membela Pandji jika kasus ini berlanjut ke ranah pidana. “Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang. Nanti saya yang bela,” pungkasnya.
KUHP baru memang menyantumkan pasal yang mengatur penghinaan presiden maupun wakil presiden. Pasal 218 KUHP mengatur penyerangan harkat martabat kepada presiden dan wakil presiden di muka umum dapat dipidana tiga tahun. Sementara Pasal 219 mengatur penyebarluasan (termasuk teknologi informasi) yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa dipidana paling lama empat tahun.
Namun, ancaman pidana ini merupakan kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti melalui aduan langsung secara tertulis dari presiden atau wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 220 ayat (2).






