Nasional

KPK: “Kami Adopsi KUHAP Baru,” Tersangka Tak Lagi Dipamerkan di Konferensi Pers

Komisi Pemberantasan Korupsi () resmi mengubah prosedur penanganan tersangka dengan tidak lagi menampilkan mereka saat konferensi pers. Kebijakan baru ini mulai diterapkan pada Minggu (11/1/2026) dini hari, bertepatan dengan pengumuman (OTT) terhadap pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Direktur Penindakan KPK, Asep, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan adaptasi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Kok nggak ditampilkan para tersangkanya?, nah itu, kita mengadopsi KUHAP yang baru, KUHAP yang baru itu lebih fokus ke Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi perlindungan HAM itu ada asas praduga tak bersalah dari yang dilindungi dari para pihak. itu kami sudah ikuti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Selain perubahan prosedur menampilkan tersangka, KPK juga menerapkan kombinasi pasal lama dan baru dalam menjerat para pelaku. Hal ini dikarenakan peristiwa suap terjadi pada Desember 2025, sementara pendistribusian hasil suap baru berlangsung pada 9 Januari 2026, setelah KUHP baru diberlakukan.

Penerapan Pasal Transisi Hukum

Asep menambahkan, “Kalau konstruksinya sama saja, ada pemberi dan penerima, tapi pengunaan pasal-pasalnya menggunakan ada 2 kita menggunakan yang lama dan baru. Nanti selepas tanggal 2 (Januari) ini ke depan, setelah perkara terjadi, setelah UU yang baru dan semuanya setelah UU yang baru, maka setelah itu akan kita full gunakan UU yang baru.”

Dalam ringkasan Mureks, kasus dugaan suap ini melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara yang diduga mengurangi penerimaan pajak sebuah perusahaan tambang, PT WP. Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB menjadi salah satu dari lima tersangka yang ditetapkan KPK.

Kronologi Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Kasus ini bermula pada September 2025 ketika PT WP melaporkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023. Dari pemeriksaan awal, KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak sebesar Rp 75 miliar. PT WP kemudian mengajukan sanggahan beberapa kali hingga nilai kekurangan pajak turun menjadi Rp 15 miliar.

Dalam proses tersebut, PT WP berkoordinasi dengan AGS, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara. AGS diduga meminta fee sebesar Rp 8 miliar, sehingga total dana yang diminta mencapai Rp 23 miliar (Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp 8 miliar sebagai fee). Namun, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

KPK menilai pengurangan pajak tersebut berpotensi merugikan pendapatan negara sebesar Rp 59,3 miliar, atau sekitar 80 persen dari nilai temuan awal. Untuk memenuhi permintaan fee Rp 4 miliar, PT WP menggunakan perusahaan fiktif bernama PT NBK yang seolah-olah bertindak sebagai konsultan pajak. Dana tersebut dicairkan pada Desember 2025, ditukarkan ke mata uang dolar Singapura, sebelum diserahkan tunai kepada AGS dan ASB selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara.

Pada Januari 2026, uang suap tersebut dibagikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan pada 9–10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang.

Barang Bukti dan Penetapan Tersangka

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp 793 juta, uang SGD 165 ribu (setara Rp 2,16 miliar), serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar. KPK juga mengungkap adanya barang bukti lain yang diduga berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain.

Setelah penyelidikan, KPK menetapkan lima tersangka:

  • DWB: Kepala KPP Madya Jakarta Utara (penerima suap)
  • AGS: Kepala Seksi Waskon (penerima suap)
  • ASB: Tim penilai (penerima suap)
  • ABD: Konsultan pajak (pemberi suap)
  • EY: Staf PT WP (pemberi suap)

Para tersangka ditahan selama 20 hari. ABD dan EY dijerat sebagai pemberi suap, sementara DWB, AGS, dan ASB dijerat sebagai penerima suap, dengan penerapan pasal dari UU Tipikor lama dan KUHP baru karena perkara terjadi dalam masa transisi hukum.

Mureks