Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik suap pengurangan pajak yang melibatkan sejumlah pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP berinisial DWB, atas dugaan menerima imbalan dari sebuah perusahaan tambang, PT WP, untuk memangkas nilai pajak yang harus dibayarkan.
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada September hingga Desember 2025. Saat itu, KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2023 dari PT WP senilai sekitar Rp 75 miliar. “Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar. Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan,” kata Asep Guntur di gedung KPK, Minggu (11/1).
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Modus Pengurangan Pajak dan Fee Ilegal
Proses sanggahan ini melibatkan AGS, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara. Setelah serangkaian pertemuan, terjadi ‘negosiasi’ yang signifikan. Asep Guntur membeberkan, nilai kekurangan pajak PT WP yang semula Rp 75 miliar, akhirnya disepakati turun drastis menjadi Rp 15 miliar. “Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar,” jelas Asep.
Tidak berhenti di situ, AGS kemudian meminta fee tambahan sebesar Rp 8 miliar kepada pihak PT WP. “Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar’ ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar,” terang Asep. Namun, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. “Nah, permintaan fee Rp 8 miliar ini ditawar juga PT WP gak sanggup dia bayar fee, gak sanggup Rp 8 miliar hanya Rp 4 miliar,” imbuhnya.
Untuk merealisasikan pembayaran fee ilegal sebesar Rp 4 miliar tersebut, PT WP menciptakan sebuah perusahaan fiktif bernama PT NBK. Perusahaan ini seolah-olah bertindak sebagai konsultan pajak yang disewa oleh PT WP. “Jadi PT WP seolah-olah bekerja sama dengan konsultan pajak, dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP seolah-olah menghire konsultan pajak dan membayar 4 miliar,” ungkap Asep.
Pencairan Dana dan Operasi Tangkap Tangan KPK
Pada Desember 2025, dana Rp 4 miliar untuk ‘konsultasi pajak’ ini dicairkan. ABD, pemilik PT NBK yang berperan sebagai konsultan pajak fiktif, menarik seluruh uang tersebut dan menukarnya dengan mata uang dolar Singapura. “Kemudian dana tersebut diserahkan tunai dari ABD, itu yang dihire, ini konsultanya PT WP, kemudian kepada AGS,” kata Asep.
Uang tunai Rp 4 miliar itu kemudian diserahkan oleh ABD kepada AGS dan ASB, yang merupakan tim penilai KPP Madya Jakarta Utara. Penyerahan uang dilakukan di beberapa lokasi di Jabodetabek. Selanjutnya, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan pihak-pihak lainnya. “Jadi uang Rp 4 miliar dalam bentuk mata uang asing dibagi-bagi ke beberapa pihak di dirjen pajak. Pada proses pendistribusian ini, tim KPK bergerak melakukan penangkapan kepada beberapa terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada 9-10 Januari dengan mengamankan 8 orang,” papar Asep.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing (dolar Singapura, dolar AS, euro) senilai total sekitar Rp 1,4 miliar, dokumen terkait perhitungan pajak, catatan transaksi keuangan, serta beberapa unit ponsel.
Catatan Mureks menunjukkan, dari perhitungan awal potensi kurang bayar pajak PT WP sebesar Rp 75 miliar yang kemudian turun menjadi Rp 15 miliar, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp 59,3 miliar. “Nilai itu turun Rp 59,3 miliar, jadi menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan, kalau berpatokan dari hitungan awal (Rp 75 miliar), jadi negara itu sudah hilang 80 persen,” tegas Asep.
Penetapan Tersangka dan Penerapan Hukum
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)
- AGS (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara)
- ASB (Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara)
- ABD (Pemilik PT NBK)
- EY (Pihak pemberi)
Para tersangka ini akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Minggu (11/1) hingga Jumat (30/1), di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Asep Guntur juga menambahkan bahwa ada temuan barang bukti tambahan yang bukan berasal dari kasus suap PT WP, melainkan dari wajib pajak lainnya. “Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama. hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain,” ujarnya, mengindikasikan adanya potensi pengembangan kasus.
Mengenai pasal yang diterapkan, Asep menjelaskan bahwa karena perkara ini terjadi dalam masa transisi pemberlakuan undang-undang, yaitu Desember 2025 (kejadian) dan Januari 2026 (penangkapan), maka digunakan kombinasi pasal dari UU lama dan UU baru. “Jadi, karena perkara ini terjadi dalam masa transisi, terjadinya di bulan Desember, penangkapannya di bulan Januari setelah tanggal 2, artinya KUHAP nya dan KUHP nya baru, jadi digunakan pasal-pasal UU lama dan yang baru,” pungkas Asep.
Terhadap ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






