MINAHASA TENGGARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) tengah mengusut dugaan korupsi dan perusakan ekologi dalam pengelolaan tambang emas oleh PT H di Minahasa Tenggara. Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati Sulut telah menggeledah kantor PT H dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan langkah awal dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang parah. Pernyataan ini disampaikan Zein pada Selasa, 23 Desember 2025.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Kasus ini berlangsung cukup lama, sekitar 20 tahun, dan menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan serta konflik sosial yang bahkan menyebabkan korban jiwa. Aktivitas tambang telah memasuki kawasan taman nasional, kebun raya, dan hutan lindung,” kata Zein, menegaskan kompleksitas dan dampak luas dari perkara ini.
Untuk memperdalam penyelidikan, Kejati Sulut telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan pertambangan PT H. Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan proses hukum dapat berjalan optimal tanpa adanya aktivitas yang berpotensi menghilangkan barang bukti atau memperparah kerusakan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah dokumen-dokumen terkait pengelolaan tambang PT H, delapan unit alat berat ekskavator, dua unit loader, dua unit articulated dump truck (ADT), dua unit PC, tiga unit CPU, dan satu unit laptop. Selain itu, Kejati Sulut juga menyita daftar penggunaan sianida dan menyegel area operasi tambang.






