Berita

Kejari Samosir Tetapkan Kadis FAK Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar, Tolak Beri Keterangan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana. FAK diduga menolak memberikan keterangan terkait penggunaan dana yang mencapai Rp 1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Samosir, Satria Irawan, mengungkapkan bahwa penyidik belum berhasil menemukan fakta hukum mengenai aliran dan penggunaan uang tersebut. Hal ini dikarenakan FAK belum bersedia diperiksa sebagai tersangka.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Sampai saat ini, penyidik belum menemukan fakta hukum terkait penggunaan uang tersebut dikarenakan tersangka (FAK) belum bersedia diperiksa sebagai tersangka,” kata Satria pada Senin (29/12/2025).

Satria menambahkan, FAK telah diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka. Namun, FAK tetap memilih bungkam saat dimintai keterangan.

“Ketika ditetapkan sebagai tersangka, tersangka sudah diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum untuk diperiksa. Namun tersangka menolak memberi keterangan,” ujar Satria.

Ia melanjutkan, “Pada saat dijadwalkan kembali untuk diperiksa dengan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk tersangka, tersangka tetap menolak untuk memberi keterangan sampai saat ini.”

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Bantuan Bencana

Kasus ini bermula dari dugaan perubahan sepihak dalam mekanisme penyaluran bantuan korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar. Bantuan yang seharusnya berupa uang tunai Rp 5 juta per keluarga, diduga diubah menjadi barang senilai sekitar Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta.

Satria menjelaskan, Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2024 telah menyalurkan dana sebesar Rp 1.515.000.000 untuk 303 keluarga korban banjir bandang di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir. Setiap keluarga seharusnya menerima bantuan uang tunai Rp 5.000.000.

“Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” jelas Satria.

FAK, yang bertindak sebagai pengawas dan pemantau program bantuan, diduga mengubah skema penyaluran dana tersebut menjadi bentuk barang. Ia juga diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang yang akan disalurkan kepada para korban.

“Barang yang dibelikan atau disalurkan ke masyarakat harganya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta setiap KK-nya,” tutur Satria.

Pengacara Bantah Tuduhan Korupsi

Di sisi lain, pengacara FAK, Dwi Natal Ngai Sinaga, membantah tuduhan tersebut. Ia mempertanyakan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan pada 1 Juli 2025, padahal hasil audit kerugian keuangan negara belum tersedia.

“Peningkatan status perkara tersebut dilakukan ketika belum ada hasil audit kerugian keuangan negara. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dari aspek hukum acara pidana,” kata Dwi Natal Ngai Sinaga, seperti dilansir Antara.

Pengacara FAK lainnya, Rudi Zainal Sihombing, juga membantah dugaan penerimaan fee sebesar 15% oleh kliennya. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang kuat.

“Jika benar ada fee, tentu terdapat pihak yang memberi dan menerima. Namun menjadi pertanyaan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain tidak,” kata Rudi Zainal Sihombing.

Mureks