Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Penetapan ini menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi status DPO tersebut. “Sudah (DPO) per 19 Agustus 2025,” ujar Anang kepada CNBC Indonesia, Jumat (25/12/2025).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Penetapan DPO dilakukan setelah Muhammad Riza Chalid, yang dijuluki “The Gasoline Godfather”, tidak memenuhi panggilan penyidik lebih dari tiga kali sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025.
Pencarian Muhammad Riza Chalid dan Bantahan Singapura
Setelah penetapan tersangka, keberadaan Muhammad Riza Chalid menjadi misteri. Kejagung sempat menduga ia berada di Singapura. Namun, dugaan tersebut dibantah oleh pemerintah Singapura.
“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah Singapura,” tulis Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura melalui situs resminya pada 16 Juli 2025.
Pemerintah Singapura juga menyatakan kesiapannya untuk membantu Indonesia jika diminta secara resmi. “Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” tambah juru bicara tersebut.
Menanggapi hal ini, Anang Supriatna menyatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan menyisir negara lain untuk mencari keberadaan tersangka. “Yang jelas seandainya ada informasi keberadaan yang bisa menunjukkan kita tampung dan kami akan bekerja sama dengan Kemenlu,” katanya.
Dugaan Peran Muhammad Riza Chalid dan Modus Korupsi
Muhammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025. Ia merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu, Harli Siregar, menjelaskan duduk perkara kasus ini pada Jumat (28/2/2025). Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta hukum terkait pembayaran yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) untuk produk BBM RON 92 impor.
Namun, Harli mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran dan barang yang diterima. “Fakta hukum bahwa PPN melakukan pembayaran terhadap RON 92 Berdasarkan price list. Sementara Barang yang masuk atau minyak yang masuk itu adalah RON 88 atau RON 90,” jelas Harli di kantor Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga menyoroti peran PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) di Cilegon, yang dimiliki oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), sebagai depo atau storage penampung minyak impor. Menurut Harli, PT OTM seharusnya tidak memiliki kapasitas untuk melakukan proses blending karena hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan.
“Bisa kami sampaikan bahwa PT OTM adalah pihak yang tidak berkapasitas untuk melakukan proses blending karena itu adalah hanya tempat penyimpanan bahwa apakah nanti ada Seperti blending dari RON ke RON nah itu akan terus didalami,” ujarnya.
Kejagung menilai bahwa fungsi pengolahan, termasuk proses blending minyak mentah menjadi produk BBM, seharusnya berada di ranah PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), bukan di depo atau storage.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, antara lain:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock & Product Optimization Kilang Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama Pertamina International Shipping)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management Kilang Pertamina Internasional)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (VP Trading Operations Pertamina Patra Niaga)
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
- Alfian Nasution (VP Supply & Distribusi Pertamina 2011-2015)
- Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina)
- Toto Nugroho (VP Integrated Supply Chain)
- Dwi Sudarsono (VP Crude & Trading Pertamina)
- Arief Sukmara (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping)
- Hasto Wibowo (VP Integrated Supply Chain 2019-2020)
- Martin Haendra Nata (PT Trafigura)
- Indra Putra Harsono (PT Mahameru Kencana Abadi)
- Muhammad Riza Chalid (Beneficial owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak)






