Penyelidikan terkait kecelakaan maut Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak, Semarang, terus bergulir. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang mengungkapkan fakta baru bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bus tersebut dalam status ditilang sebelum insiden tragis terjadi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi menjelaskan bahwa pengemudi bus, Gilang Ihsan Faruq, tidak membawa STNK saat mengemudi. “STNK-nya ada, tetapi dalam status ditilang,” kata Kombes Syahduddi di Mapolrestabes Semarang pada Rabu (31/12/2025).
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Syahduddi menambahkan, tidak hanya STNK yang menjadi barang bukti tilang, Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Gilang juga diduga palsu. Selain itu, buku KIR bus yang informasinya diterbitkan di wilayah Karawang turut menjadi fokus pendalaman penyidik.
“Indikasi-indikasi awal ini masih kita dalami, termasuk SIM pengemudi, STNK yang diketahui menjadi barang bukti tilang, serta buku KIR yang informasinya diterbitkan di wilayah Karawang,” ujarnya.
Gilang diketahui hanya membawa surat tilang sebagai pengganti STNK saat mengemudikan bus nahas tersebut. Terkait jenis pelanggaran yang menyebabkan STNK ditilang, Syahduddi mengaku pihaknya masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.
“Yang jelas ada pelanggaran. Namun pelanggaran apa, masih kita cek. Saya belum melihat secara detail jenis pelanggarannya,” tegasnya.
Mengenai dugaan pemalsuan SIM dan buku KIR, Syahduddi menegaskan bahwa kesimpulan belum bisa diambil tanpa pemeriksaan ahli. “Ini masih dugaan. Kita membutuhkan keterangan ahli untuk meneliti apakah SIM tersebut asli atau tidak, termasuk juga buku KIR-nya. Semua dokumen yang berkaitan dengan laka lantas harus dipastikan keabsahannya. Nanti hasil keterangan ahli akan menjadi dasar penentuan lebih lanjut,” jelasnya.
Kecelakaan tunggal Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV ini terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Bus yang berangkat dari Bekasi menuju Yogyakarta tersebut mengangkut 34 penumpang.
Akibat insiden tersebut, 16 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara sisa penumpang dan pengemudi bus mengalami luka-luka. Sopir bus, Gilang Ihsan Faruq, kini dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.






