Berita

Kadis DP3AP2KB: Pemkot Depok Tanggung Penuh Biaya Perawatan Korban KDRT di Depok

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan akan menanggung seluruh biaya perawatan medis bagi AA (19), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dianiaya suaminya, RA (20), hingga harus menjalani operasi mata. Selain itu, Pemkot juga akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban serta keluarganya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menyatakan bahwa bantuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Depok. “Sesuai dengan arahan Bapak Wali, untuk pembiayaan dibantu Pemkot Depok. Semua persyaratan sudah kami selesaikan kolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), dan seluruh pembiayaan ditanggung Pemkot Depok,” ujar Nessi, Selasa (30/12/2025), seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Depok.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Nessi menambahkan, Pemkot Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB juga siap memberikan pendampingan komprehensif. “Jika keluarga tidak memiliki pendampingan hukum, kami juga siap. Full kami dampingi psikologis dan hukumnya,” tegasnya.

Kondisi AA dilaporkan berangsur pulih pasca-operasi. Nessi berharap korban dapat segera kembali ke rumah. “Insya Allah hari ini akan pulang, kita doakan kondisinya lekas membaik,” tutup Nessi.

Kronologi dan Proses Hukum

Kasus KDRT ini sebelumnya ramai dibahas di media sosial. Berbagai unggahan menyebutkan bahwa korban mengalami kebutaan permanen pada mata kirinya akibat kekerasan yang dialaminya. Foto yang beredar menunjukkan mata kiri korban lebam dan luka di pelipis kiri.

Atas insiden tersebut, pihak korban telah melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Metro Depok. Polisi kemudian menetapkan RA sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Mureks