Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berhasil mengusut 410 kasus korupsi sepanjang tahun 2025. Dari penindakan tersebut, sebanyak 946 orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Polri juga mengklaim telah menyelamatkan aset negara senilai triliunan rupiah.
Pencapaian ini disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahardiantono dalam paparan rilis akhir tahun Polri di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Ratusan Kasus dan Tersangka Korupsi
Komjen Syahardiantono merinci bahwa Kortastipidkor Polri beserta jajarannya menunjukkan kinerja signifikan dalam pemberantasan korupsi. “Kortastipikor Polri beserta jajaran telah berhasil menyelesaikan 410 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 946 orang,” ujar Syahardiantono.
Lebih lanjut, ia menekankan dampak finansial dari upaya penindakan ini. Polri berhasil mengembalikan kerugian negara yang besar. “Berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 2,3 triliun,” tegas Syahardiantono.
Tingkat Penyelesaian Perkara Nasional dan Bareskrim
Secara keseluruhan, Komjen Syahardiantono juga memaparkan data kriminalitas nasional sepanjang tahun 2025. Total angka kriminalitas mencapai 325.345 kasus, dengan 248.776 kasus di antaranya berhasil diselesaikan. Angka ini menunjukkan tingkat penyelesaian perkara sebesar 76,22 persen.
Khusus untuk jajaran Bareskrim Polri, tingkat penyelesaian perkara tercatat lebih tinggi, mencapai 94 persen. “Untuk Bareskrim sendiri, jajaran Bareskrim selama tahun 2025, crime total 850, crime clearance-nya ada 803,” pungkasnya.






