Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mencatat sejumlah kasus kejahatan siber yang menonjol sepanjang tahun 2025. Perkara-perkara tersebut, mulai dari pemalsuan identitas digital atau deepfake yang mencatut pejabat hingga pengungkapan grup Facebook dengan konten fantasi sedarah, berhasil menarik perhatian publik secara luas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahardiantono, dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 Polri yang diselenggarakan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/12/2025). Syahar mengungkapkan bahwa Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil menyelesaikan sebanyak 3.710 perkara dan secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai upaya antisipasi terhadap berbagai bentuk kejahatan siber.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Kasus Menonjol Sepanjang 2025
Beberapa kasus yang menjadi sorotan utama Dittipidsiber Bareskrim meliputi:
- Pengungkapan kasus judi online yang melibatkan sejumlah tersangka.
- Penanganan kasus deepfake yang secara ilegal mencatut nama dan citra pejabat negara.
- Pembongkaran kasus penipuan daring (online scam) terkait perdagangan saham dan kripto, serta akses ilegal terhadap platform perdagangan.
- Pengungkapan kasus asusila dan pornografi yang melibatkan grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah dan Suka Duka”.
Selain fokus pada penindakan hukum, Dittipidsiber Bareskrim juga gencar melakukan upaya pencegahan. Salah satunya adalah kerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) untuk mengintegrasikan materi anti-judi online ke dalam kurikulum pendidikan bagi para siswa.
Tidak hanya itu, Bareskrim juga menerbitkan surat imbauan yang berisi panduan literasi finansial. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota sebagai langkah preventif terhadap kejahatan siber yang berkaitan dengan keuangan.
Komjen Syahardiantono menegaskan komitmen Polri dalam upaya pencegahan. “Direktorat Tindak Pidana Siber juga membentuk Forum Koordinasi penanganan judi online, pencegahan, bekerja sama dengan Kemendikdasmen, mengintegrasikan materi anti judi online melalui panduan literasi finansial yang akan diimplementasikan di jenjang SD, SMP dan seluruh Indonesia. Serta menerbitkan surat imbauan pendidikan literasi finansial kepada para kepala dinas pendidikan kabupaten/kota,” kata Syahar.






