Berita

Bareskrim Polri Ungkap 403 Kasus TPPO Sepanjang 2025, Modus Pengantin Pesanan hingga Perdagangan Bayi

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 403 kasus perdagangan orang sepanjang tahun 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan 1.239 korban dan menetapkan 505 tersangka. Modus kejahatan yang ditemukan bervariasi, mulai dari pekerja migran nonprosedural, prostitusi anak, hingga kasus pengantin pesanan dan jual beli bayi lintas provinsi.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono menjelaskan capaian ini dalam konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Satgas TPPO telah mengungkap 403 kasus dengan 505 tersangka dan menyelamatkan 1.239 korban,” ujar Komjen Syahardiantono.

Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, dari total 403 kasus yang diungkap, 70 kasus masih dalam proses penyelidikan, 243 kasus dalam tahap penyidikan, 79 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), 4 kasus dihentikan penyidikannya (SP3), dan 7 kasus dilimpahkan.

Selama Januari hingga Desember 2025, Satgas TPPO berhasil menyelamatkan 1.239 korban. Rinciannya adalah 419 orang perempuan, 576 orang laki-laki, 20 orang anak laki-laki, dan 97 orang perempuan.

Beragam Modus Operandi Kejahatan

Para pelaku perdagangan manusia menggunakan berbagai modus operandi untuk melancarkan aksinya. Modus pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural menjadi yang terbanyak dengan 239 kasus. Disusul oleh prostitusi dewasa sebanyak 103 kasus, prostitusi anak 55 kasus, 2 kasus melibatkan anak berkebutuhan khusus, dan 4 kasus terkait pengantin pesanan.

Edukasi dan Pencegahan Melalui ‘Rise and Speak’

Selain penegakan hukum, Direktorat PPA dan PPO juga aktif melakukan upaya edukasi dan pencegahan melalui program ‘Rise and Speak’. Program ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berbicara, melaporkan, dan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perdagangan orang.

“Program ini telah dilaksanakan di 10 kota/kabupaten dalam negeri dan dua kali dilaksanakan di luar negeri, yakni di Guangzho dan Hong Kong, dengan total peserta 7.307 orang,” imbuh Komjen Syahardiantono.

Pengungkapan Kasus Lain: People Smuggling dan Perdagangan Bayi

Dalam upaya penegakan hukum, Direktorat PPA dan PPO juga berhasil menggagalkan upaya people smuggling dari Indonesia menuju Australia. Dalam kasus ini, sebanyak 39 warga negara asing (WNA) menjadi korban, dengan satu tersangka WNA asal Bangladesh.

Selain itu, Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus perdagangan bayi yang berawal dari tempat kejadian perkara (TKP) di Sulawesi Selatan. Kasus ini membongkar praktik jual beli bayi lintas provinsi dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per anak.

“Berikutnya, pengungkapan perdagangan bayi–ini masih berlangsung penyidikannya berawal dari TKP di Sulawesi Selatan–membongkar jual beli bayi lintas provinsi dengan harga Rp 20-30 juta per anak, total korban tercatat 14 bayi dan 1 anak,” papar Komjen Syahardiantono.
Mureks