Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI, Hasbi Hasan (HH), pada Selasa (30/12/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hasbi Hasan.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA),” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan Hasbi Hasan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya Hasbi Hasan diperiksa pada Selasa (4/11).
KPK Dalami Jejak Digital Zarof Ricar
Dalam pengembangan kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK sebelumnya juga telah memeriksa mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). Pemeriksaan Zarof Ricar berfokus pada pendalaman jejak digital percakapan antara dirinya dengan Hasbi Hasan.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR, penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Budi belum dapat merinci temuan detail dari percakapan tersebut, mengingat proses penyidikan masih berlangsung. Ia menekankan bahwa KPK masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi untuk melengkapi data awal.
“Yang pertama secara detail kami belum bisa menyampaikan karena memang masih masuk ke materi penyidikan dan tentu KPK juga masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi dan keterangan lainnya Untuk melengkapi informasi awal,” ucapnya.
Menurut Budi, pengusutan jejak digital antara Zarof Ricar dan Hasbi Hasan berpotensi membuka keterkaitan dengan perkara lain yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung maupun KPK. Informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada publik seiring berjalannya penyidikan.
“Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Zarof Ricar pada tanggal 15 Desember tersebut merupakan yang pertama. KPK tidak menutup kemungkinan akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan jika diperlukan informasi atau keterangan tambahan dari Zarof Ricar.
“Ini masih pemeriksaan pertama terhadap saudara ZR, tentu terbuka kemungkinan penyidik setelah melakukan analisis terhadap pemeriksaan hari ini. Jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari saudara ZR, terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” kata Budi.
Latar Belakang Kasus Hasbi Hasan dan Zarof Ricar
Hasbi Hasan sendiri telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis tersebut tidak berubah hingga tingkat kasasi. Selain kasus suap, Hasbi Hasan masih berstatus sebagai tersangka TPPU bersama Windy.
Sementara itu, Zarof Ricar awalnya divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Zarof Ricar kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pidana badan yang dijatuhkan di tingkat banding lebih berat, yakni menjadi 18 tahun penjara. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang.
Hakim banding juga tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terkait pengembalian duit Rp 8,8 miliar. Hakim tingkat banding menyatakan bahwa keterangan mengenai Rp 8,8 miliar sebagai penghasilan sah milik Zarof hanya didasarkan pada keterangan satu orang saksi tanpa memperhitungkan pemakaian penghasilan tersebut.
Selain itu, Zarof Ricar juga tidak dapat membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kg. Harta benda tersebut dirampas untuk negara. Dalam putusan banding ini, Zarof Ricar juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.






