Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, serta tim penasihat hukumnya untuk tidak berupaya menggiring opini publik. Permintaan ini disampaikan dalam sidang dengan agenda tanggapan atas eksepsi kubu Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Jaksa Roy Riady secara tegas meminta agar kubu Nadiem tidak menciptakan narasi yang seolah-olah aparat penegak hukum (APH) melakukan tindakan zalim. “Pada kesempatan ini, kami meminta penasihat hukum, biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP tentang keberatan atas surat dakwaan, sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini,” ujar Roy Riady.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Menurut jaksa, penasihat hukum Nadiem dinilai panik dan tidak mampu membedakan hal-hal yang diatur KUHAP sebagai alasan keberatan atas surat dakwaan. Jaksa berpandangan bahwa keberatan yang diajukan kubu Nadiem sudah memasuki materi pokok perkara.
“Bahwa apa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum dan Terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan muruah, karena didasarkan pada sifat suuzan atau berprasangka buruk kepada penegak hukum,” tambahnya.
Jaksa menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus yang menjerat Nadiem telah dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Mureks mencatat bahwa pengadilan bahkan telah menolak pengajuan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem sebelumnya, menunjukkan validitas proses penyidikan.
“Oleh karena itu, alasan keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum dan Terdakwa, yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo yang tidak sejalan dengan keinginan Penasihat Hukum dan Terdakwa, adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan, yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap Terdakwa,” tegas jaksa.
Dakwaan Korupsi Chromebook dan CDM
Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Dakwaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019 hingga 2022.
Rincian kerugian negara tersebut, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025, adalah sebagai berikut:
- Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut, perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyatakan bahwa pengadaan ini telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Proses pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 disebut dilakukan tanpa melalui evaluasi harga dan tidak didukung dengan referensi harga.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” jelas jaksa.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






