Internasional

Iran Eksekusi Mati Mata-mata Israel, Mahkamah Agung Setujui Vonis Setelah Berikan Informasi Sensitif

Otoritas Iran telah mengeksekusi mati seorang pria yang dituduh menjadi mata-mata Israel di negara tersebut. Pria Iran itu, yang diidentifikasi sebagai Ali Ardestani, dituduh melakukan praktik spionase untuk dinas intelijen Israel, Mossad.

Laporan outlet media Mizan, yang dikelola oleh otoritas kehakiman Iran, seperti dilansir Reuters pada Rabu (7/1/2026), mengonfirmasi eksekusi terhadap Ardestani. Hukuman mati ini dilaksanakan setelah vonisnya disetujui oleh Mahkamah Agung Iran.

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Mizan dalam laporannya menyatakan, “Hukuman mati terhadap Ali Ardestani atas kejahatan spionase untuk mendukung dinas intelijen Mossad, dengan memberikan informasi sensitif negara ini, telah dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung dan melalui prosedur hukum.”

Iran, yang telah terlibat dalam perang bayangan selama beberapa dekade dengan Israel, secara konsisten mengeksekusi banyak individu yang dituduh memiliki hubungan atau bekerja sama dengan dinas intelijen Israel dan memfasilitasi operasinya di negara Syiah tersebut. Tim redaksi Mureks mencatat bahwa sepanjang tahun lalu, pelaksanaan eksekusi mati terhadap warga Iran yang dihukum karena menjadi mata-mata untuk Israel telah meningkat secara signifikan.

Peningkatan ini terjadi menyusul konfrontasi langsung antara Teheran dan Tel Aviv pada Juni tahun lalu. Kala itu, pasukan militer Israel menyerang sejumlah fasilitas nuklir dan militer Iran. Amerika Serikat (AS), sekutu dekat Israel, juga bergabung dalam pengeboman situs-situs nuklir Teheran.

Buntut dari perang mematikan tersebut, Iran berjanji untuk mempercepat proses persidangan bagi orang-orang yang ditangkap karena dicurigai berkolaborasi dengan Israel. Beberapa waktu terakhir, otoritas Iran mengumumkan beberapa penangkapan dan eksekusi mati terhadap setidaknya 10 orang yang dihukum karena dituduh bekerja sama dengan Mossad.

Iran, yang tidak mengakui Israel, telah sejak lama menuduh Tel Aviv melakukan operasi sabotase terhadap fasilitas nuklirnya dan membunuh para ilmuwan nuklir mereka.

Pada Oktober lalu, Teheran memperketat undang-undang dan hukuman bagi individu yang dituduh menjadi mata-mata Israel dan Amerika Serikat (AS). Undang-undang baru ini menetapkan bahwa mereka yang terbukti bersalah akan “dihukum dengan penyitaan semua aset … dan dikenakan hukuman mati.” Sebelumnya, undang-undang spionase tidak menargetkan negara tertentu dan tidak selalu menjatuhkan hukuman mati.

Mureks