Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyuarakan peringatan kepada pemerintah terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Aturan baru ini mengatur perubahan status Barang Tidak Dikuasai Negara (BTD) menjadi Barang Milik Negara (BMMN), yang berpotensi dilelang jika mengendap di gudang. HIPMI menekankan pentingnya kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketidakpastian usaha dan merugikan pelaku usaha beritikad baik.
Sekretaris Jenderal HIPMI, Anggawira, menyatakan pihaknya memahami dan menghormati tujuan di balik PMK No 92 Tahun 2025. “HIPMI pada prinsipnya memahami dan menghormati tujuan negara melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, khususnya dalam upaya memperkuat tertib administrasi kepabeanan, mengurangi penumpukan barang tidak bertuan, serta mengoptimalkan potensi penerimaan negara melalui lelang atau pemusnahan barang,” ujar Anggawira pada Kamis (8/1/2026), seperti yang dicatat Mureks.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Meski demikian, Anggawira mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut harus dilakukan dengan sangat cermat. Ia khawatir, implementasi yang tidak hati-hati dapat memicu ketidakpastian bagi dunia usaha dan membebani pengusaha yang sebenarnya telah beritikad baik. “Namun demikian, kami memandang bahwa aturan ini perlu dijalankan dengan kehati-hatian tinggi, terutama agar tidak menimbulkan ketidakpastian usaha dan risiko berlebih bagi pelaku usaha yang beritikad baik,” tegasnya.
Catatan Penting dari HIPMI untuk Pemerintah
- Kepastian Hukum: Perubahan status BTD menjadi BMMN tidak boleh terjadi secara otomatis atau tergesa-gesa. Harus ada proses pemberitahuan, klarifikasi, dan kesempatan yang adil bagi pemilik barang untuk menyelesaikan kewajibannya.
- Pembedaan Pelanggaran: Penting untuk membedakan antara pelanggaran administratif dan niat untuk menghindari kewajiban. Keterlambatan dokumen, sengketa komersial, atau kondisi force majeure sering terjadi dalam praktik logistik dan kepabeanan. “Jangan sampai pengusaha yang taat hukum justru dirugikan karena mekanisme yang terlalu kaku,” ucap Anggawira.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Proses pengalihan status hingga pemanfaatan BMMN, baik melalui lelang maupun pemusnahan, harus dilakukan secara terbuka, terdokumentasi, dan diawasi ketat. Hal ini krusial untuk mencegah moral hazard dan persepsi negatif terhadap iklim usaha.
- Ruang Dialog: HIPMI mendorong Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membuka kanal sosialisasi dan konsultasi teknis yang lebih intensif dengan dunia usaha, khususnya bagi UMKM dan importir kecil yang dinilai paling rentan terdampak kebijakan ini.
Anggawira menegaskan bahwa HIPMI tidak menolak PMK ini, namun menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum fiskal dan perlindungan iklim usaha yang sehat. “HIPMI tidak dalam posisi menolak PMK ini, namun menegaskan bahwa penegakan hukum fiskal harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat,” katanya.
Menurut HIPMI, tujuan negara dalam mengamankan aset dan penerimaan tidak boleh mengorbankan kepercayaan pelaku usaha yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Sebagai mitra strategis, HIPMI menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan teknis guna memastikan implementasi PMK No 92 Tahun 2025 berjalan adil, proporsional, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.






