Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan akan memangkas target produksi batu bara nasional pada tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dengan target produksi yang diproyeksikan hanya mencapai sekitar 600 juta ton.
Angka tersebut menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan realisasi produksi batu bara pada tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton. Pemangkasan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga komoditas di pasar global sekaligus memastikan keberlanjutan cadangan energi nasional untuk generasi mendatang.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Tujuan Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel
Menteri Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk batu bara, tetapi juga nikel. “Jadi produksi kita akan turunkan supaya harga bagus dan tambang kita untuk cucu kita. Bangsa ini harus berjalan terus, lingkungan kita jaga dan ini juga terjadi tidak hanya di batu bara termasuk nikel kita akan sesuaikan kebutuhan industri dan suplai ore nikel kita,” terang Bahlil dalam Konferensi Pers Kinerja Sektor ESDM 2025 pada Kamis (8/1/2026).
Untuk nikel, Bahlil belum menyampaikan angka pasti penurunan produksi, namun menegaskan bahwa penyesuaian akan dilakukan berdasarkan kebutuhan industri. Selain itu, pemerintah juga mendorong pemerataan dengan mewajibkan industri-industri besar membeli bijih nikel dari pengusaha tambang lokal. “Kami akan sesuaikan dengan kebutuhan industri dan kita akan bikin pemerataan, maksudnya industri-industri besar harus beli ore nikel dari pengusaha tambang. Jangan ada monopoli kita ingin perusahaan daerah kuat supaya ada kolaborasi, supaya hilirisasi berkeadilan. kita support tapi harus berkolaborasi,” tegas Bahlil.
Respons APBI Terhadap Kebijakan Pemerintah
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah ini. Plt. Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menilai bahwa intervensi pemerintah memang diperlukan untuk mengendalikan kelebihan pasokan yang berpotensi menekan harga batu bara.
“Namun kami tetap mengapresiasi upaya pemerintah dalam mengendalikan produksi untuk menjaga keseimbangan pasar dan stabilitas harga,” tandas Gita kepada tim redaksi Mureks, Jumat (9/1/2026).
Meskipun demikian, Gita juga memberikan pandangannya terkait potensi dampak kebijakan tersebut. Menurutnya, penurunan target produksi berpotensi mengerek harga batu bara, namun efeknya diprediksi hanya terasa pada jangka pendek hingga menengah. “Penurunan target produksi berpotensi memberi dampak ke harga pada jangka pendek dan menengah. Namun tidak signifikan dan tidak berkelanjutan dalam jangka panjang, mengingat banyak faktor yang mempengaruhi seperti dinamika pasar global, permintaan dan kebijakan setiap negara,” ujar Gita.
Gita menambahkan, jika kebijakan pembatasan produksi diterapkan dalam jangka waktu yang panjang, hal tersebut dapat merembet pada efisiensi operasional perusahaan tambang. Dampaknya bisa meliputi berkurangnya volume kerja, utilisasi alat berat, jam operasi, hingga jumlah tenaga kerja, terutama bagi tambang dengan biaya produksi tinggi. Catatan Mureks menunjukkan, dinamika ini perlu diantisipasi oleh pelaku industri.






