Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024. Penetapan ini diumumkan setelah ditemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang telah berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada diskresi yang dilakukan Yaqut Cholil Qoumas. “Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku stafsus menteri agama,” ujar Budi dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Menurut Budi, Yaqut mengambil kebijakan untuk menjatah kuota haji tambahan menjadi 50%-50%. Padahal, seharusnya jatah kuota tambahan sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi tersebut sepenuhnya dialokasikan untuk jamaah haji reguler. “Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata,” jelas Budi.
Kebijakan pembagian kuota yang tidak sesuai peruntukannya ini diduga kuat telah menimbulkan kerugian negara. Namun, terkait besaran pasti kerugian tersebut, KPK masih menunggu finalisasi perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai. Nanti tentu kami akan sampaikan,” imbuh Budi, seraya memastikan dukungan penuh BPK terhadap penyidikan perkara ini sebagai sinergi positif.
Dalam ringkasan Mureks, proses penyidikan kasus ini telah melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi penting. Mereka termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025, yang berlaku untuk Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kemenag di Depok; serta ruang Ditjen PHU Kemenag. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara telah disita, meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.






