Pemerintah kembali memberlakukan insentif fiskal bagi pekerja di tahun 2026. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi dan sosial.
Cakupan dan Perluasan Insentif
Namun, pembebasan PPh Pasal 21 ini tidak berlaku untuk semua sektor. Insentif ini secara spesifik menyasar pekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Pekerja juga harus memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang telah ditentukan dalam PMK tersebut, mencakup 133 KLU.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Kebijakan serupa sebenarnya telah diterapkan tahun lalu melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025, namun cakupan industri dan KLU-nya kini diperluas. Tahun ini, industri pariwisata turut dimasukkan, dan jumlah KLU yang memenuhi syarat meningkat signifikan dari 56 menjadi 133.
Manfaat dan Keterbatasan
Substansi utama dari kebijakan ini adalah memastikan penghasilan pekerja yang memenuhi syarat tetap utuh, karena beban pajak penghasilan ditanggung pemerintah. Selain itu, sektor padat karya juga mendapatkan insentif lain, seperti PPh final UMKM 0,5%.
Dalam kondisi daya beli yang masih rapuh, fasilitas fiskal semacam ini sangat dibutuhkan. Tujuannya adalah menjaga daya beli pekerja, menahan laju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta memberikan kesempatan bagi dunia usaha, khususnya UMKM, untuk tetap bertahan. Mureks mencatat bahwa insentif fiskal ini lebih berperan sebagai pencegah kontraksi ekonomi berkelanjutan daripada sebagai pemicu ekspansi. Dampaknya cenderung temporer dan belum cukup kuat untuk mempercepat pemulihan permintaan secara lebih luas.
Tantangan Ekonomi dan Kredit
Pemulihan permintaan dan investasi saat ini belum sepenuhnya terjadi, diperparah oleh tingginya ketidakpastian ekonomi global. Daya beli pekerja pun sulit pulih sepenuhnya jika sisi produksi dan investasi masih lesu.
Indikasi dari kondisi ini terlihat dari masih tingginya kredit yang menganggur (undisbursed loan), bahkan dilaporkan terjadi peningkatan. Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Solikin M. Juhro, menjelaskan, “fenomena ini terkait faktor permintaan kredit yang masih lemah karena pelaku usaha menilai kondisi belum kondusif untuk pengembangan bisnis, apalagi dengan suku bunga kredit yang masih tinggi.”
Penarikan sebagian dana pemerintah sebesar Rp 75 triliun dari perbankan, di satu sisi, mencerminkan menguatnya tekanan fiskal, misalnya akibat bencana banjir di Sumatera. Namun, di sisi lain, hal ini juga mengonfirmasi bahwa permintaan kredit belum pulih.
Sinkronisasi Kebijakan dan Risiko PHK
Terkait lemahnya permintaan kredit, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beralasan bahwa salah satu penyebabnya adalah ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah dan bank sentral. Namun, kekhawatiran juga muncul bahwa penarikan dana pemerintah tersebut justru dapat memperburuk ekspansi kredit perbankan.
Jika skenario ini terjadi, maka akan ada kombinasi antara permintaan kredit yang tetap lemah dan penawaran kredit yang semakin ketat karena perbankan cenderung mengambil posisi konservatif. Implikasinya, kinerja dunia usaha tidak akan membaik, tekanan PHK sulit dikendalikan, dan manfaat insentif fiskal bagi pekerja pun berisiko tergerus.
Membangun Fondasi Pemulihan Ekonomi
Oleh karena itu, menciptakan kondisi yang memungkinkan dunia usaha untuk tumbuh, khususnya di industri sasaran insentif fiskal, menjadi sangat urgen. Ketidaksinkronan kebijakan antara otoritas fiskal dan bank sentral harus segera diatasi, begitu pula kelemahan struktural seperti birokrasi, perizinan, serta kepastian dan konsistensi kebijakan ekonomi pemerintah.
Dalam situasi ekonomi saat ini, kebijakan insentif fiskal bagi pekerja akan lebih bermanfaat jika menjadi bagian dari kerangka kebijakan yang lebih luas. Tanpa perbaikan iklim usaha, harmonisasi kebijakan fiskal dan moneter, serta penanganan hambatan struktural, insentif tersebut berisiko hanya menjadi bantalan temporer tanpa memperkuat fondasi pemulihan ekonomi.






