Hukum pasar modal dan hukum perusahaan merupakan dua pilar penting yang saling terkait dalam ekosistem bisnis di Indonesia. Keduanya dirancang untuk memastikan aktivitas perdagangan efek di bursa berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menegaskan tanggung jawab perusahaan yang terlibat di pasar modal.
Aturan ini tidak hanya melindungi kepentingan investor, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya iklim investasi yang sehat dan terpercaya di tengah dinamika ekonomi nasional.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Fondasi Regulasi Pasar Modal di Indonesia
Hukum pasar modal di Indonesia secara spesifik mengatur segala aktivitas yang berhubungan dengan perdagangan efek di bursa. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Menurut buku Hukum Pasar Modal Indonesia: Perkembangan Hukum Pasar Modal Era Kolonial Hingga Era Digital karya Miftakhur Rokhman Habibi, MH, Hukum Pasar Modal diatur oleh Undang-undang No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Regulasi ini mencakup definisi, hak, kewajiban, serta mekanisme pengawasan bagi semua pihak yang terlibat, baik perusahaan maupun investor.
Tujuan utama dari hukum pasar modal adalah menjamin kepercayaan publik terhadap aktivitas pasar modal. Selain itu, aturan ini juga berfungsi melindungi investor dari praktik curang dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang bertanggung jawab.
Keterkaitan Erat Hukum Pasar Modal dan Hukum Perusahaan
Hukum pasar modal dan hukum perusahaan memiliki keterkaitan erat, terutama dalam mengatur tata kelola perusahaan yang telah go public. Hubungan ini memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan efek patuh terhadap standar transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Perusahaan yang masuk ke pasar modal wajib memenuhi berbagai ketentuan hukum pasar modal. Hal ini krusial karena aktivitas mereka memiliki pengaruh langsung pada kepentingan publik dan para pemegang saham.
Emiten, yaitu perusahaan yang menawarkan efek kepada masyarakat, memegang peran sentral dalam pasar modal. Mereka wajib menyampaikan informasi secara terbuka dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana investor. Direksi dan dewan komisaris perusahaan publik juga memiliki kewajiban untuk mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap hukum pasar modal, termasuk keterbukaan informasi, serta bertanggung jawab atas setiap kebijakan yang memengaruhi kepentingan investor.
Implementasi Regulasi dan Pengawasan OJK
Implementasi hukum pasar modal dalam perusahaan menuntut kepatuhan pada regulasi yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pengawas lainnya. OJK bertugas menetapkan peraturan teknis, memantau pelaksanaan, dan menindak pelanggaran di pasar modal.
Prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas perusahaan menjadi inti dari pengawasan ini. Perusahaan publik diharuskan menyampaikan informasi penting secara terbuka kepada publik dan pemegang saham, guna menumbuhkan kepercayaan dan mencegah manipulasi data.
Mureks mencatat bahwa penegakan hukum dalam pasar modal diatur secara tegas dalam UU No. 8 Tahun 1995. Pasal 102 mengatur sanksi administratif yang dapat dijatuhkan oleh otoritas pengawas (OJK) kepada pihak yang melanggar, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Untuk pelanggaran berat seperti penipuan dan manipulasi pasar yang dilarang dalam Pasal 90, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan dan denda material yang sangat besar sesuai ketentuan Pasal 103 dan 104.
Implikasi Terhadap Tata Kelola Perusahaan dan Perlindungan Investor
Penerapan hukum pasar modal berpengaruh langsung pada tata kelola perusahaan, khususnya dalam penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dan perlindungan investor. Perusahaan publik wajib menerapkan prinsip GCG demi kelangsungan bisnis yang sehat, dengan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sebagai fondasi utama.
Hukum pasar modal juga memberikan perlindungan hukum kepada investor, termasuk pemegang saham minoritas, dari risiko kerugian akibat tindakan tidak adil atau manipulatif perusahaan. Regulasi ini secara aktif mendorong perusahaan untuk lebih transparan dalam setiap aktivitasnya, berkontribusi pada terciptanya iklim investasi yang sehat.
Tantangan dan Adaptasi di Era Digital
Transformasi digital membawa perubahan besar pada sistem dan regulasi pasar modal. Digitalisasi menuntut pembaruan regulasi agar hukum pasar modal tetap relevan, dengan aturan yang fleksibel untuk mengakomodasi transaksi berbasis teknologi.
Adanya transaksi digital juga meningkatkan risiko penipuan dan pelanggaran data. Oleh karena itu, perlindungan hukum kini semakin fokus pada keamanan transaksi dan perlindungan data investor.
Upaya Penegakan Hukum dan Kesimpulan
Penegakan hukum pasar modal terus diperkuat melalui peningkatan pengawasan dan penindakan pelanggaran. Adaptasi hukum menjadi kunci agar perlindungan hukum tetap berjalan efektif di tengah perkembangan zaman.
Secara keseluruhan, hukum pasar modal dan keterkaitannya dengan hukum perusahaan menjadi fondasi bagi terciptanya iklim investasi yang sehat dan terpercaya di Indonesia. Aturan ini tidak hanya mengatur transaksi di bursa, tetapi juga mengikat perusahaan dan pengelolaannya agar selalu mengedepankan transparansi serta perlindungan investor. Dengan penerapan regulasi yang konsisten dan adaptif terhadap perkembangan digital, hukum pasar modal diharapkan mampu menjawab tantangan masa depan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.




