Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi memperkenalkan model pemidanaan anyar, yakni pidana kerja sosial. Ketentuan ini menjadi salah satu jenis pidana pokok yang diatur dalam regulasi hukum pidana terbaru di Indonesia.
Penambahan jenis pemidanaan ini tertuang jelas dalam Pasal 65 ayat 1 huruf e KUHP. Pidana kerja sosial dirancang sebagai alternatif sanksi bagi pelaku tindak pidana tertentu, dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Syarat dan Ketentuan Pidana Kerja Sosial
Menurut Pasal 85 ayat 1 KUHP, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun. Syarat lainnya adalah jika hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Mureks mencatat bahwa ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan hukuman pidana kerja sosial, memastikan penerapannya sesuai dengan tujuan rehabilitasi dan keadilan.
- Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.
- Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.
- Pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur selama 6 bulan. Hal ini harus memperhatikan kegiatan terpidana dalam mata pencarian atau kegiatan lain yang bermanfaat.
Pengawasan dan Lokasi Pelaksanaan
Pelaksanaan pidana kerja sosial harus termuat secara eksplisit dalam putusan pengadilan. Putusan tersebut juga wajib memuat perintah atau konsekuensi apabila kerja sosial tidak dilaksanakan oleh terpidana.
Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial ini dilakukan oleh jaksa, sementara pembimbingan akan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat 8.
Penjelasan Pasal 85 ayat 1 lebih lanjut merinci bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di berbagai lembaga sosial. Lokasi tersebut meliputi rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya. Penting untuk sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana, agar sanksi ini juga dapat menjadi sarana pengembangan diri.






