Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru secara resmi mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan regulasi ini membawa sejumlah ketentuan baru yang signifikan, termasuk mengenai larangan perzinaan dan hidup bersama di luar ikatan perkawinan atau kumpul kebo.
Menurut Mureks, aturan terkait perzinaan diatur secara spesifik dalam Pasal 411 KUHP baru. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan:
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Sementara itu, larangan mengenai kumpul kebo atau kohabitasi tertuang dalam Pasal 412. Ketentuan ini menyebutkan:
“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Penting untuk dicatat bahwa proses hukum terhadap pelanggaran pasal-pasal ini hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan. KUHP baru mengatur secara ketat siapa saja yang berhak mengajukan pengaduan tersebut. Untuk kasus perzinaan, pengaduan dapat diajukan oleh suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan. Sedangkan bagi mereka yang tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat diajukan oleh orang tua atau anaknya.
Mekanisme pengaduan ini juga memiliki fleksibilitas. Ayat 4 dari kedua pasal tersebut menjelaskan, “Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.” Ini memberikan ruang bagi pihak yang mengadu untuk mencabut laporannya sebelum proses persidangan dimulai.
Definisi Perzinaan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru
Penjelasan Pasal 411 ayat 1 merinci secara gamblang maksud dari frasa ‘bukan suami atau istrinya’ dalam konteks perzinaan. Rincian tersebut mencakup beberapa skenario:
- Laki-laki yang terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya.
- Perempuan yang terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya.
- Laki-laki yang tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang diketahui berada dalam ikatan perkawinan.
- Perempuan yang tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang diketahui berada dalam ikatan perkawinan.
- Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Adapun dalam penjelasan Pasal 412, istilah kumpul kebo secara eksplisit disebut sebagai kohabitasi. Ketentuan ini juga mengesampingkan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, kecuali jika diatur dalam perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.






