Berita

Hakim: “Wajarkah Konsultan Luar Dilibatkan dalam Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek?”

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyoroti kejanggalan dalam perencanaan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022. Hakim mempertanyakan alasan pelibatan konsultan luar, Ibrahim Arief, sementara pejabat internal yang berpengalaman justru dikesampingkan.

Sorotan ini muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 06 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, dihadirkan saksi Gogot Suharwoto, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Hakim Pertanyakan Keterlibatan Konsultan Luar

Hakim anggota Sunoto secara langsung menanyakan kepada Gogot mengenai ketidaklibatan dirinya, yang memiliki pengalaman dalam pengadaan Chromebook tahun 2019, dalam perencanaan periode 2020-2022. “Dan saksi juga menerangkan bahwa saksi yang berpengalaman menangani pengadaan Chromebook 2019 justru tidak dilibatkan dalam perencanaan 2020-2022?” tanya hakim Sunoto.

“Betul,” jawab Gogot Suharwoto, membenarkan pernyataan hakim.

Hakim kemudian melanjutkan pertanyaannya, menyoroti peran Ibrahim Arief alias Ibam, yang merupakan tenaga konsultan luar. “Sementara Saudara Ibrahim Arief sebagai konsultan luar justru dimasukkan dalam tim teknis, nah begitu ya keterangan Saudara?” tanya hakim.

Gogot menjelaskan bahwa dirinya tidak lagi terlibat setelah tahun 2020. “Mohon izin kami tidak terlibat setelah di 2020 kami tidak terlibat,” ujarnya.

Hakim Sunoto kembali menegaskan keheranannya. “Artinya Saudara menyatakan sebagai Kepala Pustekkom itu lebih berpengalaman, yang nobene Saudara orang dalam toh? Terus Ibrahim Arief itu sebagai konsultan dari luar yang justru dimasukan dalam tim teknis? Kan keterangan Saudara seperti itu,” kata hakim, yang dijawab “Siap” oleh Gogot.

Mureks mencatat bahwa Gogot Suharwoto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) dan memiliki rekam jejak dalam pengadaan serupa.

Hakim lantas mempertanyakan kewajaran praktik tersebut di lingkungan Kemendikbudristek. “Menurut saksi, ini standardnya di Kemendikbud ya? Apakah hal tersebut wajar dan lazim dalam praktik di Kemendikbud jika seorang konsultan luar yang baru diperkenalkan oleh staf khusus menteri dimasukan dalam tim teknis pengadaan, sementara ada pejabat internal yang notabene sudah memiliki pengalaman dan hasil evaluasi justru tidak dilibatkan?” tegas hakim.

“Nah ini saya kaitkan dengan pernyataan Saudara, ini loh saya orang dalam, saya lebih mampu, ini ada orang luar kok malah dimasukan. Nah itu di Kemendikbud sendiri itu apakah seperti itu apakah lazim atau tidak begitu?” lanjut hakim, mendesak jawaban.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Gogot menjelaskan prioritas internal di Pustekkom. “Pengalaman kami di Pustekkom, kita selalu, internal yang kita prioritaskan Yang Mulia. Pengalaman di Pustekom, kita memprioritaskan ahli yang ada di internal meskipun kita akan minta pertimbangan dari luar juga,” jelas Gogot.

Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun

Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Sidang dakwaan terhadap ketiganya telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa Ibam dkk telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Jaksa Roy Riady, dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, merinci kerugian tersebut. “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady.

Selain itu, kerugian juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambah Jaksa Roy Riady.

Mureks