Berita

Hakim MK Saldi Isra: “Kita Akan Proses Seperti Biasa” Hadapi Gugatan KUHP Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi berbagai gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa setiap permohonan yang diajukan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang yang namanya pengujian undang-undang kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita akan proses seperti biasa. Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan,” kata Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Saldi menambahkan, persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk tahun 2026 akan dimulai pada Kamis (8/1/2026). Ia memastikan bahwa Mahkamah siap untuk memproses dan menindaklanjuti gugatan-gugatan terkait KUHP baru tersebut.

“Besok kita sudah mulai sidang. Tapi kalau, apakah KUHP atau KUHAP itu masuk besok, saya harus cek dulu. Tapi kami sudah siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu,” ujarnya.

Mureks mencatat bahwa berdasarkan pantauan dari situs resmi MK, setidaknya ada enam gugatan terkait KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Berikut adalah rincian masing-masing gugatan:

Gugatan Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama

  • Gugatan ini diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dkk. Perkara tersebut teregister dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025.
  • Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
  • Para pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Mereka beralasan pasal tersebut berpotensi merugikan karena kriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.

Gugatan Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wapres

  • Gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dkk.
  • Mereka menggugat Pasal 218 KUHP yang isinya: “(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”
  • Para pemohon meminta MK untuk menghapus pasal tersebut karena dinilai menimbulkan fear effect atau kondisi psikologis di mana warga negara merasa takut dan terintimidasi dalam menyatakan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik.

Gugatan Pasal Zina

  • Pasal terkait perzinaan dalam KUHP digugat dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025 oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina dkk.
  • Mereka menggugat aturan pengaduan pada Pasal 218 ayat (2) yang berbunyi: “Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”
  • Pemohon beralasan sulit mengidentifikasi kerugian nyata (harm) yang ditimbulkan oleh hubungan seksual konsensual antara orang dewasa, serta menyebut orang tua atau anak tidak dapat dianggap sebagai korban dari aktivitas seksual pribadi orang dewasa yang mandiri secara hukum.

Gugatan Pasal Terkait Hukuman Mati

  • Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri dkk.
  • Mereka menggugat Pasal 100 KUHP dan meminta penambahan satu ayat, yakni: “(7) Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.”
  • Pasal 100 KUHP mengatur tentang pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, dengan mempertimbangkan penyesalan terdakwa atau perannya dalam tindak pidana, serta kemungkinan perubahan menjadi pidana penjara seumur hidup.

Gugatan Pasal Penghinaan Pemerintah

  • Pasal yang mengatur ancaman pidana penghinaan pemerintah atau lembaga negara digugat dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025 oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk.
  • Mereka menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP. Pasal 240 mengatur pidana bagi setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum, sementara Pasal 241 mengatur penyebarluasan penghinaan tersebut melalui berbagai media.
  • Para pemohon meminta pasal tersebut dihapus atau diubah agar tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, dan tidak mencakup penyampaian pendapat atau kritik. Mereka merujuk pada putusan MK 105/PUU-XXII/2024 yang melarang lembaga negara menjadi pelapor dalam pencemaran nama baik.

Gugatan Pasal Pemberantasan Korupsi

  • Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP.
  • Pasal 603 mengatur pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Pasal 604 mengatur pidana bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
  • Pemohon meminta MK menambahkan frasa ‘tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan’ dalam pasal tersebut.
Mureks