Nasional

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kediamannya di Rembang Sepi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Penetapan ini menjadi babak baru dalam penyidikan yang telah bergulir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan status tersangka Yaqut. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi di Jakarta, mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

KPK menduga adanya aliran dana sebesar Rp 100 miliar terkait kasus ini. Dana tersebut, menurut KPK, telah dikembalikan oleh pihak biro perjalanan haji. Aliran uang ini diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji tambahan yang melibatkan Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan.

Menyusul penetapan tersangka tersebut, kediaman Yaqut Cholil Qoumas di Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, terpantau sepi pada Jumat (9/1). Rumah berwarna putih yang berlokasi di Jalan KH. Bisyri Mustofa itu tampak tertutup rapat tanpa penjagaan khusus.

Ketua RT04/RW02 Kelurahan Leteh, Zaenal Abidin, mengaku belum menerima informasi resmi terkait status tersangka Gus Yaqut dari KPK. Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut memang sering sepi. “Rumahnya sepi, karena setiap ada momen tertentu, Gus Yaqut baru pulang ke rumah itu. Ini cuma ada santrinya,” kata Zaenal.

Zaenal juga menambahkan bahwa Yaqut dikenal baik di lingkungan warga. “Gus Yaqut itu orangnya baik. Peduli dengan sesama. Gus Yaqut ber KTP Rembang warga Kelurahan Leteh,” ucapnya.

Catatan Mureks menunjukkan, penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini terus berlanjut, dengan KPK fokus pada penelusuran lebih lanjut mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Mureks