Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji yang diduga turut menerima keuntungan dalam korupsi kuota haji untuk segera mengembalikan dana tersebut. Hingga Jumat (9/1), KPK telah menerima pengembalian uang mencapai sekitar Rp 100 miliar, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya terus mengimbau agar pihak-pihak terkait tidak ragu untuk bersikap kooperatif. “Oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi kepada wartawan pada Jumat (9/1).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Selain itu, Budi juga meminta PIHK, biro travel, dan asosiasi untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Meskipun telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan. Gus Yaqut diketahui telah memenuhi panggilan KPK pada Selasa (16/12/2025), sementara Gus Alex diperiksa pada Selasa (26/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Perkara dugaan korupsi ini berawal dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023, yang menghasilkan penambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia. KPK menduga, informasi mengenai kuota tambahan ini kemudian dimanfaatkan oleh asosiasi travel haji. Mereka diduga menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota, dengan upaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku.
Seharusnya, kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, diduga terjadi rapat yang menyepakati pembagian kuota haji tambahan secara merata, yakni 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Keputusan tersebut diduga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gus Yaqut saat menjabat. Tim redaksi Mureks mencatat, KPK masih mendalami keterkaitan SK tersebut dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Lebih lanjut, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan oleh pihak travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran bervariasi, berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung pada skala biro travel. Uang tersebut diduga disetorkan melalui asosiasi haji, yang kemudian diteruskan kepada para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Untuk mendalami dampak dari pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan, KPK bahkan telah turun langsung ke Arab Saudi untuk menilai kepadatan yang terjadi. Menanggapi penetapan tersangka ini, pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif.






