Seorang pria paruh baya berinisial MI (52), yang dikenal sebagai pedagang takoyaki keliling, diamankan warga dan kepolisian di Jalan Bambu Larangan, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (8/1) setelah MI diduga kuat melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1). “Ya benar, kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang takoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kompol Arnold.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Kompol Arnold menjelaskan bahwa MI saat ini tengah menjalani pemeriksaan awal di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kalideres. “Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap akan kami limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” tambahnya, menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Kevin Adrian, korban pencabulan adalah seorang anak berusia 11 tahun yang merupakan bekas tetangga terduga pelaku. AKP Kevin membeberkan kronologi kejadian, di mana MI menjemput korban dari rumahnya menggunakan sepeda mini.
“Terduga pelaku sebelumnya menjemput anak di rumahnya dengan mengendarai sepeda mini. Kemudian pelaku tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban terduga pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian,” jelas AKP Kevin. Setibanya di lokasi, MI kemudian menyuruh korban untuk membuka pakaiannya.
Dalam ringkasan Mureks, pelaku MI telah mengakui perbuatannya saat pemeriksaan. “Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban,” tegas AKP Kevin Adrian.
Atas perbuatan keji tersebut, MI dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwajib untuk memastikan keadilan bagi korban.






