Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini (38), resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini menyusul dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Nur Aini, yakni tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, membenarkan informasi tersebut. Menurut Ninuk, Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
“Benar, surat pemberhentian sudah kami kirimkan (ke kediaman Nur Aini),” kata Ninuk pada Selasa (30/12/2025).
Nur Aini, yang sebelumnya mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, dinilai telah melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal tersebut mengatur mengenai kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Sebelum pemberhentian ini, nama Nur Aini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini viral setelah mengeluhkan jarak tempuh yang sangat jauh dari rumahnya menuju tempat mengajar. Ia mengaku harus menempuh jarak 57 kilometer sekali jalan, sehingga total perjalanan pulang-pergi mencapai 114 kilometer setiap harinya.
Nur Aini juga diketahui telah mengajukan permohonan pindah mengajar kepada Bupati Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ia mengungkapkan alasan di balik permohonan tersebut.
“Saya sudah mengajukan pindah mengajar, karena kesehatan juga terganggu. Suasana kerja juga sudah tidak nyaman,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.






