Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5,72 juta. Kenaikan ini dipastikan berada di atas laju inflasi Ibu Kota.
Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 didasarkan pada perhitungan dengan alfa sebesar 0,75. Angka ini merupakan salah satu faktor dalam formula yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi acuan perhitungan UMP dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Kenaikan UMP Jakarta 2026 ini tercatat sebesar Rp 333.115 atau 6,17% dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5.396.761.
Pramono menegaskan, bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UMP bukan sekadar kenaikan nominal. Ia menekankan pentingnya kenaikan upah yang tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga dapat dijamin oleh pengusaha agar tetap di atas inflasi daerah.
“Maka Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal. Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM Jaya,” ucapnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha. Dukungan tersebut meliputi:
- Kemudahan perizinan
- Perbaikan pelayanan
- Relaksasi dan insentif perpajakan
- Akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM
“Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, dan insentif perpanjakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM,” tutup Pramono.






