Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 akan diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025. Keputusan terkait besaran UMP tersebut telah ditandatangani dan bersifat final, tinggal menunggu waktu pengumuman resmi sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025). Ia menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah melakukan pembahasan intensif hingga rekomendasi mengerucut dan diserahkan kepada gubernur untuk diputuskan.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali. Dan rekomendasi sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur,” kata Pramono.
Meskipun enggan membocorkan besaran angka UMP Jakarta 2026, Pramono menegaskan bahwa keputusan sudah final. Ia meminta semua pihak untuk menunggu pengumuman resmi yang akan dilakukan esok hari.
“Mudah-mudahan sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus,” ujarnya.
Terkait dasar penetapan UMP, Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Ini menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan.
“Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 51. Sehingga dengan demikian itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan,” tegasnya.
Pramono juga memastikan bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP Jakarta 2026 telah ditandatangani. Namun, angka kenaikan UMP baru akan disampaikan secara detail saat pengumuman resmi.
“Yang jelas saya sudah tanda tangan Keputusan Gubernurnya. Itu saja. Tapi angkanya besok diumumkan,” ucapnya.
Menanggapi aspirasi buruh yang meminta revisi dan mempertanyakan besaran UMP, Pramono menyebut Pemprov DKI Jakarta juga memasukkan sejumlah insentif dalam Kepgub tersebut. Insentif ini mencakup sektor transportasi, pangan, dan kesehatan, sebagai bentuk dukungan kepada pekerja.
“Di dalam Keputusan Gubernur kami juga menyampaikan bahwa Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam Keputusan Gubernur,” pungkasnya.






