Berita

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Larangan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026

Advertisement

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan kembang api dan petasan selama perayaan Tahun Baru 2026 di wilayahnya. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban umum serta menumbuhkan kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025, yang secara resmi ditandatangani oleh Andra Soni pada 24 Desember 2025.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Dalam keterangannya, Andra Soni menjelaskan alasan di balik kebijakan ini. “Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah Sumatera, Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif,” tulis Andra, seperti dikutip pada Jumat (26/12/2025).

Gubernur Andra Soni secara tegas melarang masyarakat di Banten untuk terlibat dalam aktivitas terkait kembang api. “Melarang seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026,” ujarnya.

Andra Soni juga menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Banten untuk menindaklanjuti surat edaran ini. Ia menekankan pentingnya sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami dan ditaati.

Advertisement

Selain itu, koordinasi lintas sektor juga menjadi perhatian. Andra Soni meminta, “Melakukan koordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum.”

Pemerintah Provinsi Banten turut mengajak perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk berperan aktif. Mereka diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat demi terciptanya suasana perayaan yang kondusif.

“Kepada perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, agar turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat demi terciptanya suasana perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial,” pungkas Andra Soni.

Advertisement
Mureks