Internasional

Pemerintah Pastikan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Anggaran dan Minat Swasta Terus Mengalir

Advertisement

Kelanjutan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi salah satu sorotan utama sepanjang tahun 2025. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mega proyek ini dipastikan terus berjalan, bahkan IKN telah ditetapkan menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028 mendatang.

Saat ini, pembangunan IKN telah mencakup zona gedung untuk kawasan eksekutif, termasuk istana presiden dan wakil presiden, serta hunian bagi para menteri. Untuk melengkapi fungsinya sebagai ibu kota politik, pemerintah berencana menenderkan paket-paket konstruksi untuk pembangunan zona kawasan legislatif dan yudikatif pada tahun 2025.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Progres Pembangunan Fisik IKN Berlanjut Sesuai Target

Staf Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bidang Manajemen dan Strategi Konstruksi, Danis Hidayat Sumadilaga, menegaskan progres pembangunan paket yang dikelola OIKN berjalan sesuai jalur, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 79/2025. “Kami berkomitmen untuk mencapai target-target tersebut, juga menuju Ibu Kota Politik 2028 sesuai arahan Presiden RI,” kata Danis kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/9/2025).

Danis merinci, terdapat sembilan paket pekerjaan yang masuk dalam APBN 2025 dan masih dalam pengerjaan oleh OIKN, dengan progres fisik mencapai 28,55%. Paket-paket tersebut meliputi tujuh pembangunan jalan di Wilayah Perencanaan (WP) 1B dan 1C, serta masing-masing satu paket untuk penataan Kawasan Sepaku dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Targetnya selesai pada Desember 2025,” ujarnya.

Sementara itu, pembangunan IKN di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) telah mencapai progres masing-masing 82,88% dan 99,03%. Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif juga telah dimulai pada Oktober dan November 2025. “Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif rencana terkontrak pada bulan Oktober dan November 2025 dengan target selesai terbangun hingga tahun 2028,” jelas Danis, menambahkan bahwa pembangunan ini meliputi gedung perkantoran, jalan kawasan, serta infrastruktur dasar pendukungnya. Secara keseluruhan, pembangunan IKN akan berlangsung dalam lima tahapan hingga tahun 2045.

Anggaran IKN Tahun 2026 Capai Rp 17,08 Triliun

Otorita IKN awalnya mendapatkan anggaran sebesar Rp 6,39 triliun dalam DIPA awal APBN 2025, yang kemudian disesuaikan menjadi Rp 5,24 triliun setelah instruksi presiden terkait efisiensi anggaran. Namun, untuk menunjang percepatan pembangunan, OIKN mengajukan penambahan anggaran. Pada rapat terbatas 21 Januari 2025, Presiden menyetujui usulan tambahan anggaran OIKN sebesar Rp 8,1 triliun untuk tahun ini.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disepakati anggaran tahun jamak 2025-2028 untuk pembangunan IKN sebesar Rp 48,8 triliun, khususnya untuk fasilitas legislatif, yudikatif, dan infrastruktur pendukung lainnya. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan kebutuhan serapan APBN 2026 untuk pembangunan IKN mencapai Rp 17,08 triliun. Dana ini berasal dari anggaran tahun jamak yang telah diberikan pemerintah.

Basuki menjelaskan, total serapan anggaran 2026 tersebut turut mempertimbangkan kebutuhan yang telah dialokasikan dalam APBN untuk kelanjutan pembangunan IKN pada 2025 senilai Rp 14,40 triliun. “Sudah ada kesepakatan dengan menteri keuangan dan menteri sekretaris negara,” kata Basuki saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Untuk tahun 2027, kebutuhan anggaran akan sedikit menyusut menjadi Rp 14,64 triliun, dan pada 2028 akan semakin rendah menjadi Rp 2,68 triliun, sehingga pagu tahun jamak Rp 48,80 triliun dapat terserap seluruhnya.

Minat Investasi Swasta Asing Terus Mengalir ke IKN

Di sisi lain, minat investasi dari sektor swasta, termasuk dari negara tetangga, masih terlihat kuat. Menteri Pengangkutan Sarawak, YB Dato Sri Lee Kim Shin, menunjukkan ketertarikan besar terhadap pembangunan IKN saat kunjungannya pada Rabu (10/12/2025). Salah satu bidang kerja sama strategis yang dapat digali adalah transportasi.

Advertisement

Kerajaan Sarawak tengah mengkaji pembangunan jalur kereta api yang dapat menghubungkan Indonesia dengan Malaysia hingga Brunei Darussalam. “Sesama di Borneo, kami bangga nantinya seluruh dunia akan datang ke nusantara. Selain transportasi udara, kami juga sedang mengkaji pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan tiga negara : Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam,” kata Dato Sri Lee.

Selain itu, Dato Sri Lee juga menyebut bahwa Sarawak akan meluncurkan maskapai baru, Air Borneo, yang diharapkan dapat menembus sejumlah kota di Kalimantan, termasuk Nusantara. Tak hanya dari Malaysia, rombongan pengusaha asal China juga sempat mengunjungi langsung pembangunan IKN pada Minggu (7/12/2025).

Wakil Ketua Kamar Dagang Hainan Indonesia, Karmin, menyampaikan bahwa delegasi yang hadir berasal dari komunitas pengusaha lintas wilayah seperti Shenzen dan wilayah lainnya. “Investor investor China yang akan datang nantinya melihat baik sekali perkembangan IKN ini, mereka sangat tertarik,” ujar Karmin.

Pertemuan tersebut berlangsung interaktif, membahas beragam topik mulai dari peluang pasar, sektor investasi prioritas, hingga arah pembangunan jangka panjang IKN. Delegasi yang hadir mewakili berbagai perusahaan di sektor teknologi, manufaktur, furnitur, pariwisata, produk konsumen, bahan bangunan, sanitasi, hingga industri makanan, serta tokoh lembaga riset dan pemikir desain Tiongkok.

Otorita IKN menyambut baik ketertarikan para delegasi, berharap pertemuan ini memperkuat kerja sama dan membuka potensi kolaborasi strategis dalam mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan yang modern, hijau, dan berkelanjutan.

Pemerintah Janjikan Solusi atas Putusan MK Terkait Hak Atas Tanah

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya membatalkan hak atas tanah di IKN yang memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan hingga 190 tahun untuk Hak Guna Usaha (HGU) dan 160 tahun untuk Hak Guna Bangunan (HGB), serta hak pakai. Putusan ini berasal dari pengajuan oleh pemohon prinsipal Stepanus Febyan Babaro dan Kuasa Hukumnya Syamsul Jahidin, yang menguji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

Pemohon mendalilkan adanya dua regulasi berbeda mengenai jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai, yaitu Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN serta Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Selain itu, pemohon juga mengungkapkan bahwa UU IKN dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak memiliki HGU, HGB, dan Hak Pakai.

Merespons putusan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu progres pembangunan IKN. Pasalnya, Presiden Prabowo telah berkomitmen menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. “Itu sudah komitmen dari bapak presiden, Pak Prabowo minta agar itu menjadi ibu kota politik,” kata Airlangga, Kamis (20/11/2025).

Untuk itu, Airlangga berjanji pemerintah akan menata kembali ketentuan terkait Hak Atas Tanah atau legal ground-nya, agar tidak lagi dibatalkan oleh MK karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. “Ya nanti tentu legal ground-nya ditata kembali,” ujarnya. “Saat sekarang sedang dibangun kompleks daripada parlemen dan juga judicial system. Jadi ya tentu pemerintah akan carikan jalan keluar,” tambah Airlangga, memastikan pemerintah akan mencari solusi terbaik.

Advertisement
Mureks