Memahami sumber hukum Islam merupakan fondasi krusial bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan sesuai syariat. Rujukan-rujukan utama ini tidak hanya menjadi pedoman ibadah, tetapi juga mengatur berbagai aspek sosial, ekonomi, dan budaya.
Sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar atau landasan dalam menetapkan hukum syariat. Definisi ini, sebagaimana dijelaskan dalam buku Pengantar Hukum Islam (2016) karya Dr. Rohidin, SH, M.Ag, merujuk pada dalil atau referensi yang menjadi pegangan dalam menetapkan hukum Islam. Rujukan tersebut diakui secara universal oleh para ulama dan menjadi pondasi sah dalam menetapkan aturan.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Pengetahuan mendalam tentang sumber hukum Islam sangat penting. Hal ini membantu umat Muslim melaksanakan ajaran agama sesuai pedoman yang benar, sekaligus membentuk sikap kritis terhadap aturan yang berkembang di masyarakat.
Empat Sumber Hukum Islam yang Utama
Dalam ringkasan Mureks, terdapat empat sumber hukum Islam yang diakui dan dipedomani secara luas. Keempat sumber ini memiliki posisi penting dan saling melengkapi satu sama lain dalam menetapkan hukum.
- Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan kitab suci dan sumber utama hukum Islam. Segala aturan dasar, mulai dari ibadah hingga muamalah, berakar pada ayat-ayatnya. Contohnya, larangan memakan riba dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
- As-Sunnah (Hadis)
As-Sunnah mencakup segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW. Sunnah berfungsi memperjelas dan melengkapi hukum yang belum diatur secara rinci dalam Al-Qur’an, seperti tata cara shalat dan zakat.
- Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum setelah wafatnya Rasulullah. Ijma’ biasanya digunakan ketika Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak memberikan penjelasan langsung tentang suatu perkara. Di Indonesia, contoh penerapannya adalah kesepakatan ulama mengenai hukum zakat fitrah menggunakan beras.
- Qiyas
Qiyas merupakan metode analogi, yaitu menetapkan hukum baru dengan membandingkan kasus serupa yang sudah ada ketentuannya. Dr. Rohidin menjelaskan, qiyas digunakan jika tidak ada aturan spesifik dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’, dengan mempertimbangkan alasan hukum yang sama. Sebagai contoh, larangan narkoba disamakan dengan larangan khamr karena keduanya memiliki efek merusak akal.
Penerapan Sumber Hukum Islam dalam Kehidupan
Setiap sumber hukum Islam memiliki relevansi dalam berbagai permasalahan kehidupan sehari-hari. Larangan berjudi, misalnya, secara tegas terdapat pada Surah Al-Ma’idah ayat 90. Sementara itu, tata cara shalat yang tidak diuraikan detail dalam Al-Qur’an dijelaskan melalui As-Sunnah.
Kesepakatan ulama di Indonesia mengenai zakat fitrah menggunakan beras adalah hasil dari ijma’. Adapun larangan narkoba, yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah, ditetapkan melalui qiyas dengan menyamakannya pada larangan khamr karena alasan hukum yang sama, yaitu merusak akal.
Secara keseluruhan, empat sumber hukum Islam—Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, dan qiyas—membentuk landasan hukum yang kokoh dan menyeluruh. Setiap sumber memiliki peran tersendiri dalam menjawab kebutuhan hukum umat Muslim, memastikan relevansi syariat dalam menghadapi perkembangan zaman. Dengan pemahaman ini, setiap Muslim diharapkan mampu menjalani kehidupan sesuai nilai syariat serta membangun sikap bijak dalam menerima atau menolak suatu aturan.






