Emiten tambang batu bara dan nikel PT Harum Energy Tbk. (HRUM) berencana untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perusahaan milik konglomerat Kiki Barki ini mengalokasikan dana internal maksimal sebesar Rp335 miliar untuk aksi korporasi tersebut.
Dalam keterbukaan informasi yang diterima Mureks pada Jumat (2/1/2026), HRUM memperkirakan akan membeli kembali saham sebanyak-banyaknya 328.159.941 unit. Jumlah ini setara dengan 2,43% dari total modal ditempatkan dan disetor perseroan. Dengan nilai nominal Rp20 per saham, total nilai nominal saham yang akan dibeli kembali mencapai Rp6,56 miliar.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Manajemen HRUM menyatakan keyakinannya bahwa pelaksanaan buyback ini tidak akan berdampak negatif secara material terhadap operasional perusahaan. “Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback Saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja serta kas dan setara kas yang cukup untuk mendanai Buyback Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan,” demikian pernyataan manajemen HRUM.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/2023, periode pelaksanaan buyback saham ini akan berlangsung paling lama tiga bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi. Secara spesifik, aksi korporasi ini dijadwalkan mulai 5 Januari 2026 hingga 7 Maret 2026.






