Keuangan

OJK Targetkan Aturan Influencer Keuangan Terbit Pertengahan 2026, Perkuat Perlindungan Investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan aturan baru yang mengatur pegiat media sosial di bidang keuangan atau fin-fluencer pada pertengahan tahun 2026. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan investor di pasar modal, khususnya bagi investor minoritas dan ritel yang saat ini menjadi penopang utama pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), menurut pantauan Mureks.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar. “OJK terus mendorong peningkatan perlindungan investor minoritas dan retail yang saat ini menopang IHSG, diantaranya penegakan aspek perilaku atau market conduct termasuk penguatan pengawasan perilaku influencer keuangan atau fin-fluencer,” ujar Mahendra di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Menurut Mahendra, aturan yang tengah difinalisasi oleh OJK ini akan menitikberatkan pada tiga aspek krusial: kapabilitas, transparansi, serta kepatuhan perizinan. Fokus ini dinilai penting untuk mendukung terciptanya literasi investasi yang bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa penyusunan aturan ini didasari oleh temuan praktik-praktik bermasalah di lapangan. OJK menemukan modus promosi investasi ilegal yang dilakukan oleh individu yang mengaku independen, padahal promosi tersebut disertai imbalan tersembunyi.

“Padahal di belakang, dia itu mendapatkan komisi dari produk yang dia promosikan. Jadi seolah dia independen, mengatakan saya pakai produk ini, sudah untung. Ayo masyarakat ini bagus dan lain-lain, tapi padahal orang ini dibayar,” ungkap Friderica dalam Media Briefing Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Selasa (11/3/2025).

Friderica menambahkan, sejumlah negara lain telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa untuk mengatur peran influencer keuangan. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada regulator untuk menelusuri latar belakang hingga klaim yang disampaikan kepada publik oleh para fin-fluencer.

Menurut Friderica, rekomendasi produk keuangan tidak boleh disampaikan secara sembarangan, terutama jika disertai klaim keuntungan besar tanpa adanya transparansi kepentingan. “Jadi kalau di luar negeri, regulator bisa melihat orang ini punya posisi apa. Kalau dia bilang dari investasi ini, dia bilang saya untung, bisa beli mobil, rumah mewah. Itu akan di cek, benar tidak itu mobil atas nama dia, vila atas nama dia. Itu banyak ditemukan penipuan-penipuan,” jelas Kiki, sapaan akrab Friderica.

Mureks