Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, mengungkapkan fakta baru dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jumeri menyebut mantan anggota DPR RI periode 2019-2024, Agustina Wilujeng Pramestuti, sempat menghubungi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait proyek pengadaan laptop tersebut.
Tidak hanya itu, Jumeri juga menyatakan Agustina Wilujeng membawa sejumlah pemasok laptop untuk bertemu dengan pihak Kemendikbud. Keterangan ini disampaikan Jumeri saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Pembahasan Anggaran dan Kontak dengan Nadiem
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mulanya menanyakan proses pembahasan anggaran pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bersumber dari APBN. Jumeri membenarkan bahwa pembahasan anggaran tersebut dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi X DPR.
“Pada saat pembahasan kaitan dengan dana APBN ya, itu pembahasannya dengan anggota DPR, benar?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Jumeri.
“Komisi berapa?” jaksa kembali bertanya.
“Komisi X, Pak,” kata Jumeri.
Jaksa kemudian mendalami apakah ada pihak-pihak yang mencoba masuk dalam proyek pengadaan Chromebook. Jumeri lantas menyebut adanya anggota Komisi X DPR yang menghubungi Nadiem Makarim.
“Apakah pada saat pembahasan itu ada pihak-pihak yang ingin mencoba atau yang ingin masuk dalam pengadaan TIK Chromebook ini?” tanya jaksa.
“Ya ada, ada anggota Komisi X yang menurut informasi menghubungi Mas Menteri kemudian diminta untuk menghubungi Dirjen yang waktu itu Pak Hamid kemudian dilimpahkan ke saya, Pak. Gitu,” jelas Jumeri.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai sumber informasi tersebut, Jumeri menyebut nama Agustina Wilujeng.
“Menurut informasi menghubungi Mas Menteri. Informasi siapa itu?” tanya jaksa.
“Ya dari ibu tersebut yang mengundang itu.”
“Dari siapa?” jaksa memperjelas.
“Bu Agustina,” jawab Jumeri.
Pertemuan di Hotel dan Perkenalan Pemasok
Jumeri mengakui sempat bertemu langsung dengan Agustina Wilujeng, yang disebutnya merupakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Ini anggota PDI, anggota partai? Anggota DPR?” tanya jaksa.
“Iya, anggota PDI,” jawab Jumeri.
Pertemuan itu, menurut Jumeri, berlangsung di salah satu hotel. Ia datang bersama para direktur di lingkungan Kemendikbudristek.
“Jadi kami diundang kemudian kami mengajak semua direktur untuk ikut, di Hotel Fairmont di atas begitu, tapi lupa saya lantai berapa lupa. Waktu itu kami sudah disiapkan makan siang gitu. Tapi kami tidak makan, Pak. Kami pamit karena berbagai keperluan ada yang mau ke bandara, ada yang mau rapat lagi karena itu permintaannya mendadak memang. Tidak ada rencana. Jadi setelah rapat kita diundang ke atas, intinya mereka memperkenalkan beberapa pemasok yang akan ikut mengadakan TIK,” terang Jumeri.
Jumeri juga menyebutkan nama-nama pemasok yang diperkenalkan saat itu.
“Siapa pemasoknya?” tanya jaksa.
“Ya nama-nama yang saya ingat tiga orang, Hendrik Tio, Michael Sugiarto, dan Timothy Sidik,” sebut Jumeri.
“Tiga orang yang saat itu ditemui itu juga saudara pertemukan dengan para direktur?” jaksa memastikan.
“Jadi karena teman-teman saya direktur ikut, jadi ketemu Pak,” jawab Jumeri.
Konteks Kasus dan Para Terdakwa
Sebagai informasi, Agustina Wilujeng Pramestuti menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI periode 2019-2024. Saat ini, Agustina diketahui menjabat sebagai Wali Kota Semarang.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah menyeret tiga terdakwa yang mulai diadili. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM), selaku tenaga konsultan.
Jaksa menyatakan kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim juga disebut sebagai terdakwa dalam kasus ini, namun dakwaannya belum dibacakan karena Nadiem masih dalam kondisi sakit.






