Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengaktivasi akun Coretax hingga batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi bahwa batas aktivasi tidak berakhir pada 31 Desember 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menjelaskan bahwa imbauan untuk segera melakukan aktivasi akun serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) merupakan langkah mitigasi. Tujuannya adalah mencegah penumpukan proses menjelang masa pelaporan SPT Tahunan.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” ujar Rosmauli, seperti dikutip dari Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025, Rabu (31/12/2025).
DJP juga menyampaikan bahwa proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan secara mandiri. Panduan resmi tersedia melalui situs web pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP @DitjenPajakRI, serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Bagi wajib pajak yang menghadapi kendala teknis atau membutuhkan pendampingan di Kantor Pajak, khususnya terkait perubahan data, DJP mengimbau agar waktu kedatangan diatur secara bijak. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan lancar dan antrean dapat dikelola dengan baik.
Rosmauli turut menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di Kantor Pajak tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax tercatat mencapai 10,22 juta. Angka ini didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan total 9.332.720 wajib pajak.
Rincian aktivasi berdasarkan jenis wajib pajak adalah sebagai berikut:
| Jenis Wajib Pajak | Jumlah Aktivasi |
|---|---|
| Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) | 9.332.720 |
| Wajib Pajak Badan | 805.607 |
| Instansi Pemerintah | 88.208 |
| Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) | 221 |
DJP menargetkan jumlah aktivasi akun Coretax dapat mencapai sekitar 14 juta hingga periode pelaporan SPT Tahunan.






