Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menemukan dua unit bus angkutan umum yang tidak laik jalan saat menggelar inspeksi keselamatan di jalur Puncak, Rabu (24/12/2025). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi lonjakan penumpang selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kepala Bidang Sarana Transportasi Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Risnandar, menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan atau ramp check tersebut dilaksanakan di dua lokasi strategis. “Hari ini kami kembali melaksanakan kegiatan ramp check atau inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan, dan untuk hari ini kita laksanakan di dua lokasi. Yang pertama di rest area Barokah Cisarua dan di lokasi wisata Dairyland,” ujar Risnandar pada Rabu (24/12/2025).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Petugas Dishub memeriksa secara menyeluruh kondisi teknis 14 unit bus yang melintas atau singgah di area tersebut. Fokus pemeriksaan meliputi berbagai aspek krusial untuk keselamatan penumpang.
Pemeriksaan Menyeluruh dan Temuan
“Kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan terhadap kondisi teknis kendaraan bus yang mengunjungi rest area maupun Dairyland. Mulai pengecekan sistem pengereman, kemudian kondisi ban, wiper, sampai pada kelengkapan keselamatan,” ungkap Risnandar.
Tujuan utama dari inspeksi ini adalah untuk memastikan seluruh bus yang beroperasi di jalur Puncak memenuhi standar kelayakan jalan dan administrasi. Selain itu, kondisi kesehatan pengemudi dan asisten bus juga menjadi perhatian.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan bus yang beroperasi melalui jalur Gadog, Puncak, semuanya dalam kondisi laik jalan, laik operasi, dan memenuhi kelengkapan administrasi,” jelasnya.
Risnandar menambahkan, “Serta upaya memastikan seluruh awak bus baik pengemudi maupun asistennya dalam kondisi sehat, prima, dan siap menjalankan tugas dengan baik serta memenuhi ketentuan administrasi yang sudah ditentukan.”
Dari total 14 bus yang diperiksa, dua di antaranya dinyatakan tidak laik jalan. Temuan ini langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
“Kemudian hasil dari kegiatan ini pada kesempatan hari ini terdapat 14 unit kendaraan bus yang kita lakukan pemeriksaan dan dari 14 bus tersebut ada dua unit yang dinyatakan tidak laik jalan,” beber Risnandar.
Tindakan dan Imbauan
Terhadap bus yang tidak laik jalan, petugas Dishub melakukan penindakan berupa penilangan. Bus-bus tersebut juga diarahkan untuk kembali dan melakukan perbaikan sebelum diizinkan beroperasi kembali.
Dishub Kabupaten Bogor juga mengimbau kepada seluruh manajemen perusahaan angkutan umum untuk senantiasa mengedepankan sistem keselamatan. “Demikian kegiatan ramp check pada hari ini dan kami mengimbau kepada manajemen perusahaan angkutan umum untuk selalu melaksanakan sistem keselamatan perusahaan angkutan umum di tempatnya masing-masing. Yang di antaranya yaitu melakukan pengecekan kondisi bus sebelum dioperasionalkan. Kemudian juga memeriksa memastikan awak bus semuanya dalam kondisi sehat dan memenuhi ketentuan administrasi yang sudah ditetapkan,” pungkas Risnandar.






