Seorang pria berinisial Rifki Aditya (21) ditangkap polisi di Bedahan, Kota Depok, pada Selasa (23/12/2025). Ia diamankan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, AA (21), mengalami kebutaan permanen pada mata kirinya.
Peristiwa tragis ini berawal dari cekcok mulut yang dipicu oleh penolakan korban untuk meminjamkan ponselnya kepada pelaku yang ingin bermain game.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Kronologi Kekerasan Dipicu Ponsel
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa insiden kekerasan terjadi saat Rifki dan AA berkunjung ke rumah sepupu korban. Di lokasi tersebut, turut hadir seorang teman perempuan pelaku.
Pasangan suami istri ini diketahui baru menikah selama tiga bulan. Keributan pecah ketika Rifki meminta ponsel AA untuk bermain game, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.
“Keributan terjadi ketika pelaku meminjam handphone korban untuk bermain gim, namun korban menolak. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi cekcok mulut,” kata AKP Made Budi dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).
Setelah adu mulut, pelaku Rifki Aditya melancarkan kekerasan fisik. “Setelah cekcok, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban menggunakan handphone,” lanjut Made.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menendang dan menginjak korban. Akibat tendangan dan injakan tersebut, tempurung lutut korban mengalami pergeseran.
Korban Alami Kebutaan dan Luka Parah
AKP Made Budi merinci dampak kekerasan yang dialami AA. “Mengakibatkan pelipis mata kiri korban robek dan mata kiri korban mengalami luka parah akibat serpihan kaca handphone. Pelaku juga menendang dan menginjak korban sehingga, berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, tempurung lutut korban mengalami pergeseran,” ujarnya.
Korban yang mengalami luka parah, termasuk kebutaan pada mata kiri, segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Pelaku Dijerat Undang-Undang KDRT
Saat ini, kasus kekerasan dalam rumah tangga ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Pelaku Rifki Aditya telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.






