Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menyatakan akan menindak tegas angkutan kota (angkot) yang kedapatan masih beroperasi di kawasan Puncak selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penindakan ini berlaku bagi angkot yang telah menerima kompensasi atas larangan operasional tersebut.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menegaskan bahwa angkot yang melanggar akan segera diberhentikan. “Kita akan melakukan imbauan pastinya kita hentikan manakala memang misalnya dia masih membawa penumpang diberhentikan untuk dikosongkan,” ujar Bayu kepada wartawan pada Sabtu (27/12/2025).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Bayu menjelaskan, larangan operasional ini berlaku mutlak bagi angkot yang telah menerima kompensasi, termasuk jika disewakan untuk wisatawan atau keperluan lainnya. “Nggak (boleh), yang namanya angkot manakala sudah mendapatkan kompensasi tidak boleh beroperasional,” tegasnya.
Sebagai informasi, angkot di kawasan Puncak dilarang beroperasi selama empat hari, yakni pada tanggal 24-25 Desember 2025 dan 30-31 Desember 2025. Sebagai gantinya, para sopir dan pemilik angkot mendapatkan kompensasi sebesar Rp 200 ribu per hari, sehingga total setiap orang menerima Rp 800 ribu.
Meski demikian, laporan di lapangan menunjukkan bahwa pada tanggal 25 Desember 2025, masih ditemukan sejumlah angkot yang beroperasi di beberapa titik Jalan Raya Puncak, mengabaikan larangan yang telah ditetapkan.






