Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan bahwa mekanisme penggantian otomatis Wakil Gubernur menjadi Gubernur saat kepala daerah berhalangan tetap sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pernyataan ini disampaikan Dede Yusuf pada Rabu, 24 Desember 2025, menanggapi gugatan yang diajukan seorang anggota DPRD Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dede Yusuf menjelaskan, “Fungsi wakil kan memang menggantikan tugas kepala daerah jika kepala berhalangan tetap dan itu sama semua termasuk Wakil Presiden di negara manapun. Kecuali sistem negaranya yang berbeda dengan sistem demokrasi.”
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Menurutnya, kekosongan jabatan kepala daerah tidak boleh terjadi karena berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan. “Karena bagaimanapun tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, penggantian otomatis tersebut merupakan konsekuensi logis dari pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara berpasangan atau satu paket. “Karena itu satu paket, kecuali jika proses awalnya hanya kepala daerah saja yang dipilih, tanpa wakil. Jadi wakilnya ditunjuk ketika kepala daerah sudah terpilih,” jelas Dede Yusuf.
Ia menekankan bahwa pemilihan kepala daerah telah diatur dalam UUD 1945, sehingga penggantian wakil kepala daerah secara otomatis sudah sesuai dengan konstitusi. “Artinya dalam UUD sudah paket,” tuturnya.
Gugatan UU Pilkada di MK
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Papua bernama Yeyen mengajukan permohonan ke MK untuk mengubah aturan terkait penggantian otomatis wakil kepala daerah. Yeyen meminta agar wakil kepala daerah tidak otomatis naik jabatan ketika kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Gugatan Yeyen tersebut telah teregistrasi di situs resmi MK pada Selasa, 23 Desember, dengan nomor perkara 266/PUU-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, Yeyen berargumen bahwa Pasal 173 UU Pilkada merugikan dirinya sebagai anggota DPRD Papua. Ia merasa tidak diberikan kewenangan untuk menentukan pengisian jabatan gubernur apabila gubernur berhenti karena alasan tersebut.
Yeyen menyatakan, “Pengisian jabatan Gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh Wakil Gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.”
Ia juga menilai bahwa UU tersebut hanya memberikan kewenangan kepada DPRD untuk mengesahkan pengangkatan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah, yang menurutnya mencederai asas demokrasi.






